Nasional

BKN Resmi Rilis Aturan Baru Kepangkatan PNS Mulai 2024, Lebih Fleksibel dan Lebih Banyak Kesempatan Naik Pangkat

Kaltim Today
31 Juli 2023 13:20
BKN Resmi Rilis Aturan Baru Kepangkatan PNS Mulai 2024, Lebih Fleksibel dan Lebih Banyak Kesempatan Naik Pangkat
Aturan terbaru BKN akan banyak membantu PNS untuk naik pangkat lebih cepat. (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah secara resmi merilis aturan terbaru mengenai kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS). Aturan ini akan berlaku mulai Januari 2024 dan dianggap sebagai peraturan yang lebih baik daripada sebelumnya. Berikut adalah informasi lengkap mengenai aturan baru kepangkatan PNS yang akan berlaku mulai tahun 2024.

Peraturan terbaru tentang kepangkatan PNS tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Sebelumnya, kenaikan pangkat bagi PNS dilakukan dua kali dalam setahun. Namun, dengan diterbitkannya aturan baru ini, periode kenaikan pangkat meningkat menjadi enam kali dalam setahun.

"Dengan perubahan ketentuan ini, periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober akan diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun," ungkap Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, melalui siaran pers pada Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut, Iswinarto menambahkan bahwa peraturan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak akan berlaku untuk jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat atas pengabdian.

Kenaikan pangkat ini merupakan salah satu unsur manajemen ASN yang bertujuan sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Dengan adanya perubahan ini, PNS memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat dalam satu tahun, asalkan telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Dalam periode enam kali dalam satu tahun, PNS dapat diajukan usul untuk kenaikan pangkat, asalkan telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi banyak orang yang berharap segera naik pangkat. Namun, penting untuk diingat bahwa PNS harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat.

Dengan peraturan baru ini, diharapkan lebih banyak PNS dapat meningkatkan pangkatnya dan memberikan pengabdian yang lebih baik kepada negara.

Itulah ulasan mengenai aturan baru kepangkatan PNS yang akan berlaku mulai 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh PNS di Indonesia!

[SR | TOS]



Berita Lainnya