Samarinda

BPK Temukan Kerugian Rp 4,7 Miliar di PD Bank Perkreditan Rakyat, Andi Harun Bentuk Tim untuk Evaluasi

Kaltim Today
23 Februari 2022 20:18
BPK Temukan Kerugian Rp 4,7 Miliar di PD Bank Perkreditan Rakyat, Andi Harun Bentuk Tim untuk Evaluasi
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menghadap Wali Kota Samarinda, Andi Harun untuk membahas tindak lanjut atas temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait hasil audit yang dilakukan pada 2021 lalu.

Sebagai informasi, ada temuan yang didapati BPK pada PD BPR yakni kerugian sebesar Rp 4,7 miliar. Dalam hal ini, Andi telah meminta kepada Kepala Inspektorat untuk mendalami temuan tersebut.

"Saya meminta jika hanya masalah administrasi, maka akan segera dibantu dan difasilitasi, lalu mendalami temuan tersebut dengan mengkajinya dalam perspektif penerapan segala peraturan yang menyangkut dengan tata kelola keuangan yang baik dan benar," beber Andi kepada awak media, Selasa (22/2/2022).

Apabila ada yang berpotensi menyangkut tentang penyalahgunaan atau pelanggaran hukum, maka akan dikoordinasikan dengan direksi dan pihak BPR. Yakni untuk bertanggung jawab terhadap temuan itu. Sesuai dengan undang-undang (UU) keuangan pada BPR, temuan tersebut juga bisa ditindaklanjuti sebelum masuk ke ranah hukum.

"Apabila memang semua bukti tidak ada upaya sungguh-sungguh dan serius, jika dugaan temuan itu benar dan terbukti tapi pihak yang harusnya bertanggung jawab tidak melakukan tanggung jawab sebagaimana mestinya, maka saya mempersilakan kepada aparat pengawas internal pemerintah untuk menindaklanjutinya. Baik secara administratif maupun secara hukum," tegasnya.

Terkait temuan itu, Andi meminta semuanya harus jelas dulu di PD BPR. Ditegaskannya, temuan itu harus diuji dan diklarifikasi oleh pihak PD BPR. Jika bisa mengklarifikasi dengan baik, tentu BPK akan menerimanya. Soal penyebab kerugian, Andi belum menjelaskannya secara langsung.

"Selama mereka bisa menunjukkan bukti yang kuat dan argumentasi secara baik dan benar, maka tentu BPK juga akan kooperatif untuk menerima itu," tambah Andi.

Kemudian, menyangkut tentang perubahan badan hukum ke perumda atau perseroda. Perda-nya sudah ditetapkan dan segera ditindaklanjuti dengan pengesahan. Selain itu, Andi juga membahas tentang pengisian dewan pengawas yang saat ini kosong.

"Saya sudah perintahkan ke Kabag Ekonomi untuk berkoordinasi dengan Bapenda agar segera melakukan pengisian," lanjut Andi.

Sementara itu, Direktur PD BPR, Deasy Noviyanti mengungkapkan, terkait temuan BPR, tindak lanjutnya sedang berproses. Dia juga menyebutkan, Andi Harun meminta Inspektorat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja PD BPR sesuai rekomendasi BPK.

"Jadi rekomendasi BPK meminta ke pemegang saham yaitu wali kota untuk mengevaluasi kinerja direksi dan dewan pengawas," ungkap Deasy.

Bicara soal evaluasi, Deasy menjelaskan bahwa, setiap tahun pihaknya selalu dievaluasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga akuntan publik. Sehingga data-data yang diminta harus ada semua dan evaluasinya berjalan mengalir.

Selain itu, PD BPR juga diminta segera menyiapkan menjelang pemilhan direksi dan perubahan bentuk badan hukum yang harus disesuaikan dengan aturan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, BUMD harus melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perumda atau perseroda.

 

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Kalau BPR itu di perda-nya sudah perseroda, sekarang tinggal proses pengurusan akte perubahannya. Nanti akan kami daftarkan ke Kemenkumham," lanjut Deasy.

Evaluasi terhadap kinerja PD BPR, Pemkot Samarinda pun akhirnya membentuk tim. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus menjadi ketua timnya. Evaluasi itu merujuk pada kinerja PD BPR secara umum dan tindak lanjut atas temuan dari BPK. Kemudian, di dalam BPR terdapat kekosongan dewan pengawas.

"Pak wali kota meminta saya untuk menyaring siapa yang kira-kira cocok di situ. Kemudian mereka punya rencana bisnis yang harus ditandatangani pak wali kota. Terkait rencana bisnis itu, pak wali kota juga minta saya untuk mempelajari," jelas Barus.

Akibat adanya temuan dari BPK itu pula, PD BPR memang harus dievaluasi. Di samping kerugian yang ada, maka upaya pemulihannya juga harus dicari tahu.

"Kalau temuan yang berkaitan dengan uang, itu tugasnya Inspektorat, termasuk jika ada indikasi hukum. Kalau saya, lebih mengevaluasi kinerjanya. Kemudian karena perubahan struktur," lanjutnya.

Tim yang dipimpin Barus itu diberi waktu selama seminggu ke depan untuk mempelajari dan melakukan evaluasi terhadap PD BPR. Sebagai informasi, PD PBR mempunyai kewajiban setoran ke kas daerah sebesar Rp 800 juta. Namun karena adanya temuan kerugian Rp 4,7 miliar pada tahun lalu, maka penyetoran tidak maksimal.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya