Daerah

Dilema Pemkot Samarinda Putuskan Pemindahan RKUD: BRI, Bukopin, atau BNI?

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 21 Juli 2023 18:51
Dilema Pemkot Samarinda Putuskan Pemindahan RKUD: BRI, Bukopin, atau BNI?
Suasana Press Conference Pemkot Samarinda tentang Pemindahan RKUD di Balai Kota. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda memutuskan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Kaltimtara ke bank umum lainnya. Tiga bank yang mendapatkan kesempatan tersebut adalah BRI, Bukopin, dan BNI.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Samarinda mendapatkan tawaran menarik dari tiga bank terkait. Penawaran tersebut berupa bunga giro hingga 5%, lebih tinggi dari Bank Kaltimtara.

"Ada tiga bank yang menawarkan bunga hingga lima persen kepada kami," ucap Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat Press Conference di Anjungan Karamumus Balai Kota Samarinda, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

Andi Harun mengatakan, ada tiga aspek yang mendasari pemindahan RKUD tersebut, yakni pertimbangan regulasi, optimalisasi aset pemerintah, hingga kesehatan bank.

"Pemkot Samarinda sangat serius untuk mempertimbangkan RKUD yang baru. Artinya, ke depan harus optimal dari sisi kemanfaatan terhadap pemerintah, juga pembangunan lebih maksimal," pungkasnya.

Sementara itu, Andi Harun segera menandatangani keputusan final pemindahan RKUD tersebut, sekaligus melayangkan surat kepada pihak Bank Kaltimtara.

Pihaknya akan memberikan waktu kepada Bank Kaltimtara, untuk pemenuhan persyaratan hingga Jumat (21/7/2023).

"Bank Kaltimtara harus memenuhi persyaratan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Jika tidak dipenuhi, dengan berat hati kami harus memindahkan RKUD," imbuhnya.

Kendati demikian, penawaran dari tiga bank tersebut bukan semata-mata hanya sebagai bentuk nilai saja. Tetapi, untuk mendukung APBD Samarinda.

Andi Harun menambahkan, pemindahan rekening tersebut tidaklah bermasalah selama syarat kepemilikan bank adalah milik negara, bukan swasta.

"Kami sudah menilik lebih dalam dan itu tidak masalah, juga tidak melanggar perundang-undangan selama itu BUMN dan bukan milik swasta," tutup Andi Harun.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya