Nasional

BPOM Akan Perketat Pengawasan Obat Bius di Rumah Sakit, Termasuk Ketamin

Kaltim Today
20 April 2025 10:01
BPOM Akan Perketat Pengawasan Obat Bius di Rumah Sakit, Termasuk Ketamin
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan penggunaan obat-obatan di rumah sakit, termasuk obat bius.

Kaltimtoday.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memperketat pengawasan penggunaan obat-obatan di rumah sakit, termasuk obat bius seperti ketamin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, saat melakukan peninjauan ke Gedung MCHC di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung, Sabtu (19/4/2025).

Taruna menyatakan bahwa BPOM bertanggung jawab mengawasi penggunaan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan, dan ketamin termasuk dalam kategori tersebut.

Menurutnya, pengawasan akan difokuskan pada instalasi farmasi rumah sakit. Tujuannya untuk memastikan setiap obat bius digunakan sesuai dengan protokol dan prosedur medis yang berlaku.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan obat, terutama di fasilitas kesehatan.

Taruna juga menyinggung kasus penyalahgunaan obat bius oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi yang melakukan pemerkosaan terhadap pendamping pasien.

Ia menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan itu telah merusak citra profesi dokter di mata publik.

Sebagai bentuk tindak lanjut, BPOM akan merevisi regulasi dan memperketat aturan peredaran serta penggunaan obat bius di rumah sakit, termasuk ketamin.

“Kami tengah memproses amandemen peraturan agar pengawasan lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan obat bius di fasilitas kesehatan,” tegas Taruna.

Ia juga memastikan bahwa BPOM akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami kasus tersebut dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

[TOS]



Berita Lainnya