Nasional
BPOM Temukan 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 16 produk kosmetik berbahaya yang ditemukan dalam pengawasan periode Januari hingga Maret 2025. Produk-produk ini dikonfirmasi mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang.
Dalam keterangan resmi, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa dari 16 produk tersebut, 10 di antaranya diproduksi melalui kontrak produksi, sedangkan enam lainnya merupakan produk impor.
“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item adalah produk kontrak produksi, sementara enam lainnya adalah kosmetik impor,” kata Taruna dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Selasa (22/4/2025).
Berikut daftar 16 kosmetik berbahaya yang ditemukan BPOM:
• BOGOTA Night Cream Hello Bright
• MAXIE Brightening Series Premium Night Cream
• SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#
• SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#
• SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179
• SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07
• SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1
• PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1
• SARASKIN COSMETIC Day Cream
• SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster
• F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive
• HELENALIZER Glow Night Cream
• MANTULITA All in One Cream
• FLY GLOW COSMETICS Night Cream
• FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal
• FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal
Taruna menambahkan bahwa berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium, produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna Merah K10.
“Bahan-bahan ini dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan konsumen, termasuk iritasi kulit, gangguan fungsi ginjal, hingga potensi kanker,” ujar Taruna.
BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan langkah penertiban di fasilitas produksi, peredaran, serta retail. Selain itu, tindakan tegas seperti pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan produksi serta impor juga telah diterapkan.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tegas Taruna.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih produk kosmetik, selalu mengecek izin edar, serta melaporkan jika menemukan produk mencurigakan.
[TOS]
Related Posts
- Gubernur Kaltim Dorong Pemerataan Akses Digital Lewat Program Gratispol Internet
- BI Dorong Eksportir Kaltim Jajaki Pasar Nontradisional di Tengah Ketegangan Perdagangan Global
- Tantangan Akses Listrik Masih Menghantui ASEAN, IESR Tawarkan Solusi Terdesentralisasi
- Kelanjutan Kasus Penambangan KHDTK Unmul: Gakkum LHK Sudah Kantongi Nama Pelaku, tapi Status Masih Saksi
- Pemberangkatan Jemaah Haji 2025 Didominasi 45 Persen Lansia, Kemenag Kaltim Imbau Siapkan Fisik dan Mental