Kaltim
BRI Samarinda Buka Suara Terkait Kasus Korupsi KUR Rp 1,48 Miliar
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Temindung dan BRI Unit Sei Pinang Dalam, Samarinda.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Samarinda Gajah Mada, Budhy Triadi, menegaskan bahwa BRI merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut. Kerugian yang dialami perusahaan mencakup aspek finansial hingga dampak terhadap reputasi.
"BRI menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus fraud yang dilakukan oleh oknum pekerja tersebut, baik dari sisi kerugian finansial maupun reputasi perusahaan," ujar Budhy dalam keterangan resminya.
Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan disiplin dan tata kelola perusahaan, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Sanksi tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah dilakukan pada Juni 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menjatuhkan sanksi internal, pihak bank juga melaporkan pihak-pihak terkait kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Budhy menjelaskan, kasus yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI. Perusahaan bergerak melalui mekanisme pengawasan dan investigasi mandiri.
Menurut Budhy, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BRI dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud, atau tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kecurangan.
"Kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Samarinda merupakan hasil pengungkapan internal BRI sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan zero tolerance to fraud," katanya.
Pihak bank juga menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut, termasuk penetapan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan penyaluran KUR.
"BRI mengapresiasi langkah aparat penegak hukum atas penetapan tersangka dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," lanjut Budhy.
Ia menegaskan, dalam menjalankan operasional bisnis, BRI selalu mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) serta menerapkan sistem pengawasan berlapis untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
"BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Samarinda menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di BRI Unit Temindung dan BRI Unit Sei Pinang Dalam periode 2023 hingga 2025.
Dua tersangka di antaranya merupakan pegawai internal bank yang bertugas sebagai mantri KUR. Sementara itu, enam tersangka lainnya merupakan pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara atau calo pengurusan kredit.
Kasus penyalahgunaan kredit usaha tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,48 miliar dan saat ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik kejaksaan.
[TOS]
Related Posts
- Mahasiswa UMSURA Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Salurkan 20 Tempat Sampah Terpilah untuk Taman Samarendah
- KTP2JB dan KPPU Gandengan Tangan Awasi Kepatuhan Perusahaan Platform Digital
- Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Anjlok, Dedi Mulyadi Unggul di Simulasi Capres
- Perkuat Sinergi Operasi SAR, Konjen Australia Kunjungi Basarnas Balikpapan
- Ombudsman RI Siapkan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 di Kaltim









