Kukar
Buat Senjata Hasil Belajar Otodidak dan Nonton Youtube, Warga Loa Kulu Ditangkap Polres Kukar
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pembuat dan penjual senjata api (senpi) rakitan ilegal berinisial MPA (36 tahun) berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Tim Petir Polsek Loa Kulu di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kamis (10/6/2021).
Selasa (1/6/2021), Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Kulu mendapat informasi dari masyarakat. Warga menyebut ada seseorang mampu membuat senpi rakitan di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Petir Polsek Loa Kulu langsung melakukan penyelidikan di lokasi selama beberapa hari.
Kamis (10/6/2021), unit reskrim sudah memastikan bahwa pelaku yang diduga bisa membuat senpi rakitan inisial MPA. Sekira pukul 21.30 Wita, saat pelaku berada di rumah bersama istrinya, petugas langsung makukan penggerebekan.
"Setelah memastikan pelaku di rumah, anggota langsung melakukan pengerebakan dan menangkap pelaku di rumahnya, dan berhasil mengamankan barang bukti senpi," kata Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, Jumat (11/6/2021).
Petugas, lanjut Irwan, menemukan 2 senjata api rakitan yakni laras panjang dan pendek dengan sejumlah amunisinya serta alat-alat penunjang perakitan. Barang bukti ini ditemukan di dalam kamar khusus yang biasa pelaku gunakan untuk membuat senpi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia tidak memiliki keahlian khusus untuk membuatnya. Namun secara otodidak.
Selain itu, senpi rakitannya sudah dua kali laku terjual, yakni senpi laras panjang di jual kepada JN dengan harga Rp 2 juta. Sedangkan laras pendek dibeli oleh R dengan harga Rp 4 juta. Tak lama berselang, akhirnya laras panjang yang dibeli JN bisa diamankan petugas.
"Pelaku belajar membuat senpi rakitan secara otodidak dengan hanya membongkar pasang senapan angin dan nonton tutorial di platform media sosial," terangnya.
Kapolres menambahkan, bahan pembuatan didapatkan dari pemesan senpi. Jadi ketika ada yang pesan maka MPA menyuruh pembeli mencarikan bahan-bahannya serta membawakannya ke tukang mesin bubut. Terkadang, pelaku juga mencari sendiri bahan baku dari besi-besi bekas yang masih bisa dimanfaatkan untuk pembuatannya.
"Senpi rakitan menggunakan alat yang biasanya digunakan untuk peralatan perbengkelan," kata Irwan.
Sementara ini, petugas masih melakukan pengembangan lebih dalam terkait apakah masih ada pihak lain yang terlibat untuk menyuplai bahan baku.
Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara 12 tahun sampai seumur hidup.
[SUP | TOS]
Related Posts
- Tersangka Perampasan Mobil di Berau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kolong Rumah
- 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan
- Polres PPU Ungkap 10 Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan
- Pencuri Cabai di Temanggung Tertangkap Basah, Warga Paksa Makan Cabai 1 Ember
- Kejam! Seorang Ayah di Sambaliung Gorok Leher Anaknya yang Masih Berusia Tiga TahunÂ