Headline
Bupati Bengkayang Kalbar Terjaring OTT KPK

Kaltimtoday.co, Pontianak - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat daerah. Setelah sebelumnya, Bupati Muara Enim, kini giliran Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot yang terciduk oleh penyidik lembaga antirasuah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, OTT terhadap Bupati Bengkayang terjadi pada Selasa (3/9/2019) sore sekitar pukul 16.00 WIB di Mess Daerah Kabupaten Bengkayang, Jalan Karya Baru II, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Selain bupati, penyidik KPK juga mengamankan Sekda Kabupaten Bengkayang, Obaja dan Aleksius selaku Kepala PUPR Kabupaten Bengkayang. Ketiganya saat ini sudah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Kepolisian Polres Bengkayang juga telah melakukan penyegelan terhadap ruang kerja bupati, ruangan Sekda dan Kantor PUPR Kabupaten Bengkayang. Penjagaan ketat masih dilakukan polisi di lokasi.
"Kami membenarkan ada kegiatan (OTT) di Kalbar. Ada kegaiatan anak-anak di Kalimantan tetapi detailnya kami belum berikan sekarang," ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, tim penindakan KPK menggelar OTT di daerah Muara Enim dan Palembang pada Selasa dini hari. Tim mengamankan empat orang yang di antaranya Bupati Muara Enim, H Ahmad Yani, pejabat daerah, dan pihak swasta.
Selain mengamankan empat orang, tim juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 35.000 dolar Amerika Serikat dalam operasi senyap tersebut. Uang tersebut diduga suap terkait proyek pembangunan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU).
[TOS | OKEZONE]
Related Posts
- Pegawai Dinkes Berau Tersandung Korupsi Rp 1,2 Miliar, Kepala Dinas Janji Kooperatif
- UU BUMN 2025 Batasi KPK Tindak Direksi dan Komisaris, Ini Poin-Poin Krusialnya
- UU Terbaru, KPK Tidak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi
- 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN 2024, KPK: Wajib Taat demi Transparansi
- Oknum Jukir dan Pegawai Dishub Samarinda Diduga Selewengkan Dana Parkir, Kerugian Capai Rp 100 Juta