Daerah

Bupati Berau Tunda Kenaikan Tarif Air PDAM dan Klarifikasi SK dengan Tanda Tangan Palsu  

Kaltim Today
06 Januari 2025 13:38
Bupati Berau Tunda Kenaikan Tarif Air PDAM dan Klarifikasi SK dengan Tanda Tangan Palsu   
Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Berau. (Miko/Kaltmtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Kisruh terkait kenaikan tarif air yang diberlakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal mendapatkan perhatian serius dari Bupati Berau, Sri Juniarsih. Menyikapi keresahan masyarakat, dia memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut hingga waktu yang belum ditentukan. Pengumuman itu disampaikan saat apel bersama pada Senin, 6 Januari 2024.

Dalam pernyataannya, Sri Juniarsih menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui evaluasi dan diskusi mendalam, terutama setelah dirinya kembali aktif bertugas usai menjalani cuti berobat. Ia menekankan pentingnya menjaga keharmonisan masyarakat Berau di tengah polemik ini.

“Saya tidak ingin hal ini menjadi penyebab perpecahan di antara kita. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan tarif air ditunda sementara,” ujar Sri Juniarsih. 

Bagi pelanggan PDAM yang telah membayar tarif baru pada Januari 2025, Bupati memastikan pembayaran tersebut akan dialihkan sebagai saldo untuk pembayaran tagihan bulan berikutnya. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan air PDAM. Menurutnya, besarnya tagihan sangat bergantung pada jumlah pemakaian sehari-hari.

“Saya mengingatkan agar menggunakan air dengan bijak, sesuai kebutuhan, sehingga tagihan yang diterima pun tetap wajar,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Sri Juniarsih juga menyinggung keberadaan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perumda Air Minum Batiwakkal Tahun 2024-2025. SK tersebut memuat tanda tangannya sebagai Bupati, namun ia secara tegas membantah pernah menandatangani dokumen tersebut. 

“SK itu tidak sah karena diterbitkan saat saya sedang dalam masa cuti kampanye. Saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” jelasnya.

Menanggapi keabsahan dokumen tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Berau, Sofyan Widodo, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan komunikasi lebih lanjut untuk menyelidiki persoalan ini. Sofyan juga menegaskan bahwa SK tersebut bukan produk resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

“Kami memastikan SK itu bukan produk kami, dan kami akan melaporkan temuan ini setelah komunikasi dan investigasi lebih lanjut,” katanya.

Saat ditanya apakah dokumen itu dapat dikategorikan sebagai palsu, Sofyan memilih untuk berhati-hati dalam memberikan komentar. Ia menekankan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah mendapatkan hasil investigasi yang lebih lengkap.

“Kami belum bisa menyimpulkan seperti itu. Ini adalah ranah teknis, dan akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” pungkas Sofyan.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya