Nasional

Butuh Kemauan Politik untuk Ungkap Tuntas Kasus Munir

Kaltim Today
07 September 2024 10:55
Butuh Kemauan Politik untuk Ungkap Tuntas Kasus Munir
Aksi 19 Tahun terbunuhnya Munir Said Thalib, aktivis yang gigih memperjuangkan hak asasi manusia.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Tanggal 7 September 2024 menandai dua dekade pembunuhan Munir Said Thalib, seorang aktivis yang gigih memperjuangkan hak asasi manusia, namun ironisnya dalang pelakunya belum tersentuh oleh hukum.

“Pembunuhan Munir bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang dilakukan secara sistematis. Ada indikasi kuat keterlibatan petinggi negara, termasuk unsur intelijen yang menyalahgunakan wewenang mereka, dengan memanfaatkan individu tertentu dalam penerbangan milik pemerintah,” ujar Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

Menurut Usman, kemampuan aparat penegak hukum Indonesia tidak perlu diragukan lagi. Namun, ia menyoroti bahwa keengganan politik telah menghalangi langkah hukum yang diperlukan untuk menuntaskan kasus ini.

“Peluang hukum masih terbuka, baik melalui investigasi kepolisian maupun peninjauan kembali oleh kejaksaan,” lanjut Usman.

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, sebelumnya menyatakan bahwa proses penyelidikan pro justisia masih berlangsung dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.

Peran Komnas HAM dan Tuntutan Pengadilan Ad Hoc

Komnas HAM bersama sejumlah organisasi HAM telah berulang kali mendesak Jaksa Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan mereka, termasuk pembentukan pengadilan HAM ad hoc oleh Presiden dan DPR. Namun, sampai saat ini, kemauan politik dari pihak pemerintah masih belum terlihat.

Pada 7 September 2004, Munir meninggal akibat racun arsenik dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Singapura-Amsterdam. Kasus ini sempat ditangani oleh Tim Pencari Fakta (TPF), namun penyelidikan terhenti sejak 2008.

Pembentukan TPF melalui Keputusan Presiden No. 111 Tahun 2004 adalah langkah penting dalam upaya mengungkap kasus Munir. Meski TPF telah memberikan laporan yang menyebutkan beberapa nama penting, pemerintah tidak pernah secara resmi mengumumkannya.

Pada 2016, Komisi Informasi Publik (KIP) sempat mendesak pemerintah untuk merilis laporan TPF, namun dokumen tersebut dinyatakan hilang. Meski Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung untuk mencarinya, hasilnya nihil.

Ombudsman RI pada Januari 2021 mengungkapkan bahwa dokumen asli TPF belum ditemukan. Hal ini menambah keraguan tentang kemauan politik negara untuk menyelesaikan kasus ini.

“Hilangnya dokumen TPF adalah bukti nyata rendahnya kemauan politik untuk membuka kembali kasus Munir,” tegas Usman.

Tanggung Jawab Negara Belum Tuntas

Usman juga menyoroti bahwa selain hasil TPF, upaya penyelidikan dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan juga belum sepenuhnya dituntaskan. Padahal, sudah ada titik terang mengenai siapa yang menjadi dalang utama di balik pembunuhan ini.

Pembunuhan Munir tidak terlepas dari perjuangannya untuk mereformasi sistem keamanan dan meningkatkan kontrol sipil dalam demokrasi Indonesia. Sebelum kematiannya, Munir dikenal vokal dalam mengkritik berbagai rancangan undang-undang terkait pertahanan dan intelijen.

Dua dekade setelah pembunuhannya, negara masih memiliki tanggung jawab hukum untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu, termasuk kasus Munir.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang pada awal masa jabatannya berjanji untuk menyelesaikan kasus ini, belum menunjukkan langkah nyata. Hal ini semakin menegaskan adanya keengganan negara untuk menegakkan keadilan bagi Munir dan keluarganya, serta bagi ribuan korban pelanggaran HAM lainnya.

“Kami terus mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan dalam mengusut tuntas pembunuhan Munir,” kata Usman.

"Munir adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan kesewenang-wenangan. Dua puluh tahun setelah kematiannya, tuntutan kita tetap sama: kebenaran dan keadilan. Negara harus bangun dari tidur panjangnya.”

[TOS]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya