Nasional

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT atau Notaris, Syarat dan Biayanya

Network — Kaltim Today 09 September 2025 18:55
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT atau Notaris, Syarat dan Biayanya
Ilustrasi sertifikat tanah. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Balik nama sertifikat tanah merupakan tahapan penting dalam transaksi jual beli maupun peralihan hak atas tanah. Proses ini memastikan nama pemilik lama resmi diganti menjadi pemilik baru.

Biasanya, prosedur ini dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Namun, biaya jasanya sering kali dianggap cukup tinggi. Kabar baiknya, masyarakat bisa mengurus balik nama sertifikat tanah langsung ke Kantor Pertanahan tanpa melalui PPAT atau notaris, asalkan seluruh syarat dipenuhi.

Mengacu pada laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, berikut dokumen yang diperlukan untuk balik nama tanpa notaris atau PPAT:

  • Formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai.
  • Fotokopi KTP atau KK pemohon/penerima hak (disertai dokumen asli).
  • Akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum).
  • Sertifikat tanah asli.
  • Akta jual beli dari PPAT (jika tanah diperoleh dari transaksi jual beli).
  • Akta hibah dari PPAT (jika tanah diperoleh dari hibah).
  • Akta wasiat dari notaris (jika tanah diperoleh dari pewarisan).
  • Fotokopi identitas pihak penjual dan pembeli.
  • Izin pemindahan hak (jika tercantum dalam sertifikat).
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  • Bukti pembayaran BPHTB (SSB) dan PPh (SSP) jika nilai tanah di atas Rp60 juta.

Langkah-Langkah Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN

Berdasarkan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpan-RB, proses balik nama tanah langsung di Kantor Pertanahan dilakukan dengan tahapan berikut:

  1. Pengajuan Berkas – Serahkan seluruh dokumen ke loket pelayanan.
  2. Verifikasi Data – Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan memasukkan data ke sistem KKP.
  3. Penerbitan STTB & SPS – Anda akan menerima tanda terima berkas (STTB) serta surat perintah setor (SPS) berisi rincian biaya.
  4. Pembayaran PNBP – Lakukan pembayaran sesuai SPS melalui bank rekanan BPN.
  5. Distribusi & Pemeriksaan Berkas – Dokumen diperiksa kembali oleh unit terkait. Jika kurang, pemohon diminta melengkapi.
  6. Pemeriksaan Buku Tanah – Petugas memverifikasi buku tanah untuk memastikan data sesuai.
  7. Pencatatan Peralihan Hak – Nama pemilik baru dicatat dalam buku tanah.
  8. Penyerahan Sertifikat – Sertifikat tanah yang sudah atas nama baru diserahkan kepada pemohon.

Adapun rincian biaya yang biasanya dikenakan, antara lain:

  • Biaya AJB: sekitar 1% dari nilai transaksi.
  • Biaya cek sertifikat: Rp50.000 per sertifikat.
  • Biaya administrasi balik nama: bervariasi sesuai nilai jual tanah atau bangunan.
  • Biaya penerbitan sertifikat baru: sesuai ketentuan BPN jika diperlukan.

Mengurus balik nama sertifikat tanpa notaris atau PPAT memang bisa menghemat biaya. Namun, pastikan seluruh dokumen lengkap dan valid agar tidak terkendala di BPN. Jika masih ragu, pemohon dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan atau meminta pendampingan ahli hukum.

[RWT] 



Berita Lainnya