Nasional
Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Cepat dan Mudah Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Kaltimtoday.co - Pembayaran pajak motor kini semakin mudah dan cepat berkat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Dengan langkah-langkah sederhana, Anda dapat membayar pajak motor Anda secara online tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara melakukan pembayaran pajak motor online dengan mudah menggunakan aplikasi SIGNAL.
Langkah 1: Unduh Aplikasi SIGNAL
Pertama, unduh aplikasi SIGNAL melalui Appstore atau Playstore. Setelah berhasil mengunduh dan menginstal aplikasi, lanjutkan dengan proses registrasi sebagai pengguna.
Langkah 2: Daftarkan Data Kendaraan Anda
Setelah registrasi, Anda dapat mulai membayar pajak motor online. Langkah pertama adalah mendaftarkan data kendaraan Anda. Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi dan akses menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
2. Pilih kendaraan yang terdaftar atas nama Anda sendiri.
3. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor Anda.
4. Input lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.
Langkah 3: Pengesahan STNK di Aplikasi SIGNAL
Sebelum membayar pajak motor online, Anda perlu mendapatkan kode bayar. Kode bayar ini dapat diperoleh setelah melakukan pengesahan STNK di aplikasi SIGNAL. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pilih "NRKB" dan klik "Lanjut".
2. Informasi mengenai SKK Pembayaran PKB dan SWDKLLJ beserta jumlah yang harus dibayarkan akan ditampilkan.
3. Geser tombol untuk mengirim dokumen TBPKB.
4. Masukkan alamat pengiriman.
5. Anda akan melihat rekap biaya yang harus dibayarkan, klik "Lanjut".
6. Pilih metode pembayaran yang sesuai dengan preferensi Anda.
7. Kode bayar beserta jumlah yang harus dibayarkan akan muncul.
8. Klik "Lanjut" untuk melanjutkan ke proses pembayaran.
Langkah 4: Proses Pembayaran Pajak Motor Online
Setelah mendapatkan kode bayar, Anda dapat melanjutkan proses pembayaran dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik "Lanjut Proses Pembayaran".
2. Anda akan menerima notifikasi untuk mengenerate kode bayar, klik "Lanjut".
3. Pilih salah satu bank yang tersedia dan klik "Lanjut".
4. Anda akan diberikan informasi mengenai cara pembayaran. Anda dapat melakukan pembayaran melalui transfer bank atau langsung ke teller bank terkait seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan lainnya.
5. Setelah menemukan bank yang sesuai, klik "Lanjut".
6. Lakukan transfer sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
7. Proses pembayaran akan dianggap berhasil setelah Anda menyelesaikan pembayaran.
Sekarang, Anda telah berhasil membayar pajak motor Anda secara online melalui aplikasi SIGNAL. Semoga panduan ini bermanfaat untuk Anda. Dengan cara ini, Anda dapat menghindari kerumitan dalam mengurus pajak motor dan melakukan pembayaran dengan cepat dan efisien.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Miliki Kendaraan Baru dengan Kredit Kendaraan di bank bjb dan Nikmati Benefitnya
- Polresta Samarinda Bakal Tindak Tegas Sunmori Ugal-ugalan, Kompol Gulo: Ancaman 1 Tahun Penjara
- Danang Optimis PAD Balikpapan Bisa Meningkat
- Kemenhub Luncurkan Program Mudik Motor Gratis 2023, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya!
- Mahir Mencuri, Seorang Curanmor Gasak Tiga Motor Akhirnya Ditangkap Polisi