Daerah

Pj Gubernur Kaltim Umumkan Penurunan Pajak Kendaraan, Tarif BBNKB dan PKB Terendah di Indonesia

Kaltim Today
02 Januari 2025 19:39
Pj Gubernur Kaltim Umumkan Penurunan Pajak Kendaraan, Tarif BBNKB dan PKB Terendah di Indonesia
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik umumkan Penurunan Tarif BBNKB dan PKB dalam Konferensi Pers. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Upaya ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Kaltim.

Penurunan tarif ini mencakup beberapa aspek utama. Tarif PKB diturunkan menjadi 0,8% dengan tarif opsen sebesar 66% dari pokok PKB, menghasilkan total tarif sebesar 1,328%, turun dari tarif sebelumnya sebesar 1,75%.

Sementara itu, tarif BBNKB kini menjadi 8% dengan tarif opsen sebesar 66% dari pokok BBNKB, sehingga total tarif saat ini adalah 13,28%, lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya sebesar 15%. Bea Balik Nama Kendaraan kedua dan seterusnya bahkan ditiadakan.

“Tarif baru ini adalah yang terendah di Indonesia, sehingga masyarakat Kaltim tidak perlu khawatir atau termakan isu kenaikan pajak yang tidak benar,”  ujar Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (2/1/2025).

Lebih lanjut, Akmal menjelaskan bahwa penurunan tarif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memberikan jaminan penerimaan pajak yang lebih pasti bagi pemerintah kabupaten dan kota.

Penerimaan opsen PKB dan BBNKB sendiri akan langsung disalurkan ke rekening kas daerah setiap hari, menggantikan skema bagi hasil sebelumnya.

“Ini memberikan keleluasaan belanja dan kepastian hak bagi pemerintah daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menambahkan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu fiskal daerah. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan pendapatan dari sektor lain, seperti pajak alat berat. Penerimaan dari retribusi aset juga telah menunjukkan peningkatan signifikan, dari Rp20 miliar menjadi lebih dari Rp100 miliar.

Ismiati memastikan bahwa berbagai upaya akan terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pengurangan beban pajak dan pencapaian target PAD. Sehingga, hal tersebut dapat meringankan beban masyarakat tanpa mengurangi kinerja pembangunan.

"Kita punya Perusda yang bisa dioptimalkan agar tetap dapat mendukung PAD di Kaltim," tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya