Nasional

Catat! Pengusaha Wajib Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Kaltim Today
12 April 2021 21:45
Catat! Pengusaha Wajib Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.

Kaltimtoday.co, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mewajibkan tunjangan hari raya (THR) 2021 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Kewajiban itu disampaikan Ida Fauziah dalam konferensi pers Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Senin (12/4/2021).

Ida Fauziah menegaskan, bagi pengusaha yang tidak mampu memenuhinya wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," tegas Ida Fauziah, seperti dilansir dari suara.com--jaringan kaltimtoday.co

Politikus dari PKB itu meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesaui dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.

"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.

Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.

Ida menegaskan, jika kesepakatan itu dibuat bukan berarti kewajiban para perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh lantas hilang. Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya.

[TOS]



Berita Lainnya