Nasional

Cegah Sengketa, BPN Tegaskan Sertifikat Tanah Digital Kini Wajib

Network — Kaltim Today 28 Mei 2025 07:07
Cegah Sengketa, BPN Tegaskan Sertifikat Tanah Digital Kini Wajib
Ilustrasi sertifikat tanah. (Dok. Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertifikat tanah digital kini menjadi kewajiban bagi seluruh pemilik tanah di Indonesia. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam acara di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya, Selasa (27/5/2025).

“Digitalisasi sertifikat tanah adalah keharusan, bukan pilihan. Ini merupakan bagian dari reformasi sistem pertanahan nasional yang tidak bisa ditunda,” tegas Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan sangat penting untuk mencegah sengketa lahan dan tumpang tindih kepemilikan. Melalui sistem ini, setiap Nomor Induk Bidang (NIB) sudah terintegrasi langsung dengan peta bidang tanah secara digital.

“Jika ada permohonan hak atas tanah, cukup cek NIB-nya. Lewat peta digital, akan langsung terlihat status kepemilikannya,” jelasnya.

Dengan sistem real-time dan terintegrasi, proses validasi bisa dilakukan lebih cepat dan akurat, memperkuat prinsip keterbukaan dalam tata kelola agraria.

Menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data digital, Nusron menyebut bahwa sistem pertanahan elektronik telah diperkuat dengan teknologi cyber security berlapis.

“Hingga saat ini, belum ada pelanggaran atau serangan terhadap sistem kami. Keamanan data menjadi prioritas,” tegasnya.

Sistem ini menggunakan firewall ganda dan enkripsi tingkat tinggi untuk melindungi integritas data masyarakat, sekaligus mencegah penyalahgunaan informasi pertanahan.

Berbeda dari sertifikat konvensional, sertifikat digital tanah tidak hanya berupa file dokumen, tetapi juga mencakup data spasial visual, seperti koordinat dan peta bidang yang bisa diakses secara daring.

“Dalam satu lampiran digital, semua informasi tanah—baik data legal maupun visualisasi lokasinya—terpadu,” tambah Nusron.

Melalui digitalisasi ini, pemerintah berharap masyarakat semakin percaya terhadap sistem layanan agraria yang kini lebih transparan, cepat, dan efisien. Nusron menekankan bahwa setiap warga negara wajib memiliki sertifikat tanah digital sebagai bagian dari hak kepemilikan.

“Kami membangun sistem ini untuk mempermudah masyarakat. Semakin cepat, semakin jelas, dan bebas sengketa,” pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya