Advertorial

Dana BPJS Ketenagakerjaan Tumbuh 5,6 Persen, Jadi Investasi Aman bagi Pekerja

Kaltim Today
25 September 2025 11:20
Dana BPJS Ketenagakerjaan Tumbuh 5,6 Persen, Jadi Investasi Aman bagi Pekerja
Ilustrasi layanan di BPJS Ketenagakerjaan. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi jangka panjang. Dana yang dikelola melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) tercatat memberikan imbal hasil hingga 5,6 persen pada Agustus lalu, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan yang hanya sekitar 2,5 persen.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal, menegaskan bahwa hasil ini membuktikan dana peserta dikelola secara profesional, transparan, dan aman.

“Setiap rupiah iuran yang masuk dikelola secara terpisah sesuai program masing-masing, seperti JKK, JKM, JHT, maupun JP. Hasil pengelolaan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada peserta,” jelasnya.

Menurut Teldi, masih banyak pekerja yang memandang iuran BPJS Ketenagakerjaan sekadar sebagai kewajiban rutin. Padahal, di balik itu terdapat potensi besar untuk menjadi instrumen investasi jangka panjang.

“Dana JHT bisa menjadi tabungan masa depan, bahkan lebih menguntungkan dibandingkan instrumen simpanan konvensional,” katanya.

Ia juga menepis kekhawatiran sebagian pihak yang menganggap iuran peserta bercampur dengan dana program lain.

“Pengelolaan dana dilakukan secara terpisah dan sesuai aturan. Tidak ada pencampuran, sehingga peserta tidak perlu ragu terhadap keamanan investasi ini,” tambahnya.

Selain memberikan perlindungan terhadap risiko sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga diyakini mampu mendukung stabilitas ekonomi pekerja. Dengan hasil investasi yang konsisten tumbuh positif, pekerja dapat merencanakan masa depan lebih baik.

“Setiap bulan tidak ada penurunan, justru selalu ada penambahan hasil investasi. Ini bukti bahwa program ini tidak hanya melindungi dari risiko kerja, tetapi juga membangun kesejahteraan pekerja di masa depan,” tutup Teldi. 

[RWT | ADV] 



Berita Lainnya