Daerah
Dapat Izin dari Kementerian ESDM, PBNU Siap Kelola 26 Ribu Hektare Tambang Batu Bara di Kaltim

Kaltimtoday.co, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini siap mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26.000 hektare di Kalimantan Timur (Kaltim). Konsesi ini diberikan setelah PBNU mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Joko Widodo atas pemberian izin konsesi tersebut hingga terbitnya IUPK. Ia menilai, langkah ini sebagai bentuk kepercayaan yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan untuk berperan dalam sektor pertambangan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi hingga terbitnya IUPK, sehingga kini kami siap untuk mulai mengelola usaha pertambangan di lokasi yang telah ditentukan," ujar Yahya, yang akrab disapa Gus Yahya, Kamis (22/8/24).
Menurut Gus Yahya, lahan konsesi tersebut sebelumnya dimiliki oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC), sebuah perusahaan yang bernaung di bawah Bakrie Group. Namun, ia juga menambahkan bahwa lahan yang telah dieksplorasi masih relatif kecil, sehingga estimasi produksi batu bara belum dapat dipastikan.
PBNU berencana untuk memulai eksplorasi dan eksploitasi tambang pada awal tahun 2025.
"Kami akan segera memulai. Karena IUPK sudah keluar, insya Allah pada Januari kami sudah bisa mulai bekerja," jelas Gus Yahya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Hari Anti Tambang 2025, JATAM Kaltim Soroti Ekstraktivisme dan Kerusakan Lingkungan
- Warga Sangatta Menang Sengketa Informasi, Dokumen RIPPM dan RKAB PT KPC Dinyatakan Terbuka
- Soroti Kelalaian Penegakan Perda hingga Kasus Pembunuhan Muara Kate, LBH: Gubernur Kaltim Bisa Digugat ke PTUN
- Warga Desa Batuah Bertahan di Tengah Longsor, Dugaan Dampak Tambang Masih Diteliti
- Tongkang Serempet Kolong Jembatan Gunta, KUPP Tanjung Redeb Perketat Standar Operasional