Daerah
Dapat Izin dari Kementerian ESDM, PBNU Siap Kelola 26 Ribu Hektare Tambang Batu Bara di Kaltim
Kaltimtoday.co, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini siap mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26.000 hektare di Kalimantan Timur (Kaltim). Konsesi ini diberikan setelah PBNU mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Joko Widodo atas pemberian izin konsesi tersebut hingga terbitnya IUPK. Ia menilai, langkah ini sebagai bentuk kepercayaan yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan untuk berperan dalam sektor pertambangan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi hingga terbitnya IUPK, sehingga kini kami siap untuk mulai mengelola usaha pertambangan di lokasi yang telah ditentukan," ujar Yahya, yang akrab disapa Gus Yahya, Kamis (22/8/24).
Menurut Gus Yahya, lahan konsesi tersebut sebelumnya dimiliki oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC), sebuah perusahaan yang bernaung di bawah Bakrie Group. Namun, ia juga menambahkan bahwa lahan yang telah dieksplorasi masih relatif kecil, sehingga estimasi produksi batu bara belum dapat dipastikan.
PBNU berencana untuk memulai eksplorasi dan eksploitasi tambang pada awal tahun 2025.
"Kami akan segera memulai. Karena IUPK sudah keluar, insya Allah pada Januari kami sudah bisa mulai bekerja," jelas Gus Yahya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- LBH Samarinda Kecam Pembunuhan Masyarakat Adat di Muara Kate, Tuntut Penegakan Hukum Ambil Langkah Tegas
- Transformasi Lahan Pascatambang PT Berau Coal Jadi Produktif, Pj Gubernur Kaltim Beri Apresiasi
- Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP Kaltim
- Ajukan Gugatan ke MA, Sejumlah Tokoh Lintas Bidang Tolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan
- Tolak Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan, Sejumlah Tokoh dan LSM Ajukan Uji Materi PP 25/2024 ke MA