Nasional

Dari Iklan hingga Pelarangan Jual Ketengan, Ini Aturan Baru Jokowi tentang Rokok

Kaltim Today
27 Desember 2022 10:27
Dari Iklan hingga Pelarangan Jual Ketengan, Ini Aturan Baru Jokowi tentang Rokok
Ilustrasi rokok. (Foto: Pexels)

Kaltimtoday.co - Presiden Joko Widodo bakal menerapkan aturan baru soal penjualan rokok. Nantinya, penjualan rokok ketengan akan dilarang melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi Kesehatan.

Selain larangan penjualan rokok ketengan atau batangan, peraturan yang pembentukannya berdasarkan Pasal 116 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan ini juga mengubah beberapa syarat lainnya.

1. Penambahan luas presentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

2. Ketentuan rokok elektronik.

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship di media teknologi informasi.

4. Pelarangan penjualan rokok batangan.

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

6. Penegakan dan penindakan, dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan terbaru ini pun menuai pro dan kontra. Bukan hanya pengusaha rokok dan para ahli hisap, para pedagang tradisional dan asongan pun turut dibuat pusing dengan larangan penjualan rokok batangan ini.

Di luar sektor migas, tembakau dan rokok menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara. Bahkan, dari cukai rokok juga dialokasikan dana yang begitu besar untuk BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, peredaran rokok terus berusaha direm pemerintah dengan dalil untuk kesehatan warga. Di antaranya dengan menaikan cukai 10 persen yang berlaku pada tahun 2023.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya