Daerah

Data Pribadi Disebar ke Publik, Pendiri Media Selasar.co Lapor Polisi

Kaltim Today
19 Mei 2025 20:46
Data Pribadi Disebar ke Publik, Pendiri Media Selasar.co Lapor Polisi
Kuasa hukum Achmad Ridwan, Bambang Edy Dharma menunjukkan bukti laporan ke Polresta Samarinda terkait kasus dugaan doxing terhadap dirinya dan keluarga, Senin (19/5/2025). (Dok. Istimewa)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Pendiri media daring Selasar.co, Achmad Ridwan, secara resmi melaporkan dugaan kasus doxing yang menimpanya ke Polresta Samarinda, Senin (19/5/2025). Tindakan ini diambil setelah data pribadi dirinya dan istri disebarluaskan oleh sejumlah akun media sosial tanpa izin.

Kuasa hukum Achmad Ridwan, Bambang Edy Dharma, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik doxing yang dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi, khususnya bagi jurnalis dan pekerja media. "Kami menempuh jalur hukum untuk memastikan perlindungan terhadap privasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, tim hukum menyerahkan bukti berupa tangkapan layar konten doxing, tautan (URL) unggahan di media sosial seperti Instagram dan TikTok, serta rekaman video yang menunjukkan penyebaran informasi pribadi korban. Data yang dibocorkan mencakup identitas pribadi dan keluarga korban.

"Kami mendorong agar kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara serius, sebagai bentuk komitmen perlindungan hukum terhadap warga negara dari kejahatan digital," lanjut Bambang.

Ia menambahkan, penyebaran data pribadi secara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Kasus ini bermula setelah Ridwan mengkritisi tindakan sekelompok pengguna media sosial yang membongkar identitas seorang konten kreator lokal, Kingtae Life, yang dikenal aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan pembangunan di Samarinda. Setelah unggahan kritis dari akun resmi Selasar.co, giliran Ridwan dan istrinya menjadi sasaran doxing oleh akun-akun anonim.

Laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penyebaran informasi pribadi secara ilegal dan memberikan efek jera.

"Kebebasan pers dan berekspresi tidak boleh dikerdilkan oleh aksi intimidatif digital. Kita harus lawan bersama," tutup Bambang.

[TOS]



Berita Lainnya