Kaltim
Datangi BPKAD Kaltim, Warga Perumahan KORPRI Loa Bakung Minta Status Tanah Ditingkatkan Jadi Sertifikat Hak Milik
Kaltimtoday.co, Samarinda - Forum Perempuan Peduli Perumahan KORPRI Loa Bakung menyambangi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Senin (19/6/2023). Mereka menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini dipegang bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebagai informasi, SHGB adalah jenis sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Tanah tersebut bisa berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum.
Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 35 menyebutkan, SHGB memiliki batas waktu kepemilikan 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.
Sementara itu, SHM merupakan jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. SHM tidak ada batas waktu kepemilikan.
Perwakilan dari Forum Perumahan Peduli Perumahan KORPRI Loa Bakung, Neneng mengungkapkan, kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Pihaknya berkeinginan agar SHGB bisa ditingkatkan sebagai SHM.
"Kami sudah lunas pembayaran kredit rumahnya, kami bayar ke BTN. Toh kami mau menaikkan saja enggak bisa, perpanjangan HGB enggak bisa, besok-besok kalau kami diusir atau apa, gimana?" ujar Neneng.
Sebelumnya, Forum Perempuan Peduli Perumahan KORPRI Loa Bakung sudah pernah bertemu dengan Gubernur Kaltim, Isran Noor. Kala itu, ujar Neneng, Isran Noor sudah mengarahkan agar pihaknya bisa diakomodir dan dibantu.
Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni juga ada merekomendasikan tuntutan forum untuk diteruskan ke BPKAD Kaltim. Agar bisa dibantu bagaimana penyelesaiannya. Namun, hasilnya nihil.
"Kami buat surat per 8 Mei 2023. Kami memohon supaya bisa diadakan audiensi. Awalnya mau pas bulan puasa, tapi minta tolong ditunda," sambungnya.
Namun, sampai saat ini Neneng mengakui pihaknya tak pernah mendapat balasan dari surat yang dibuat pada 8 Mei 2023 itu. Berangkat dari kekecewaan itulah, pihaknya memutuskan untuk langsung datang ke BPKAD Kaltim.
"Ini hanya segelintir, belum ada 1 RT ini yang datang ke sini (BPKAD Kaltim). Kami ada 33 RT. Bayangkan saja begitu banyak penduduknya," tambah Neneng.
Sedikit kilas balik, Neneng menjelaskan bahwa tanah tersebut memang milik Pemprov Kaltim. Dulunya, kawasan perumahan ingin dijadikan sebagai bandara. Namun karena tanahnya tidak layak, akhirnya dijadikan perumahan.
Lalu, Pemprov Kaltim menggandeng KORPRI Kaltim, dan KORPRI Kaltim mencari developer untuk pembangunan perumahan yang bernama Semanggi melalui BTN. Saat ini, yang bermukim di Perumahan KORPRI juga tidak terbatas pada mereka yang bekerja sebagai PNS saja. Banyak juga non PNS yang tinggal di sana karena banyak rumah yang sudah diperjual-belikan.
"Saya hanya minta, jawab surat kami yang 8 Mei itu, dengan melakukan audiensi. Undanglah direktorat, BPN, biro hukum, kejaksaan juga kalo perlu. Undang saja semua," tegasnya.
Neneng menyebut, jika tuntutan pihaknya masih tidak direspons, maka akan semakin banyak warga Perumahan KORPRI Loa Bakung yang datang. Pihaknya menargetkan, audiensi bisa terlaksana pada pertengahan Juli nanti.
"Suami sudah pada sakit-sakit, pensiun, ada yang sudah meninggal, kalau kami diusir bagaimana anak cucu kami. Itu yang dituntut dari SHGB menjadi SHM. Sebab kami ini mikirkan keluarga kami ke depannya," ujarnya lagi.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kaltim, Adji Yudhistira tak berkomentar banyak mengenai ini. Alasannya, pimpinan alias Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana sedang tidak di tempat.
"Kami belum bisa berkomentar, pimpinan sedang tidak di tempat," tandasnya singkat.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Perusahaan Didorong Salurkan CSR untuk Mendukung Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim
- Yayasan Mitra Hijau Dorong Partisipasi Perempuan dalam Transformasi Ekonomi dan Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim
- Dewan SDA Nasional Susun Strategi Pengelolaan Air Berkelanjutan untuk Pulau Kecil dan Terluar
- Gelar Festival Ibu Bumi Menggugat, Kader Hijau Muhammadiyah Bersama NGO Serukan Penolakan Ormas Keagamaan Terima Izin Usaha Pertambangan
- Sofyan Hasdam Pastikan Tapal Batas Kampung Sidrap Kembali Dibahas Usai Pelantikan Kepala Daerah