Samarinda

Debat Pilkada Samarinda, Paslon Dicecar Pertanyaan Seputar Kekerasan Seksual, Transparansi Anggaran hingga Lubang Tambang

Kaltim Today
03 Desember 2020 19:40
Debat Pilkada Samarinda, Paslon Dicecar Pertanyaan Seputar Kekerasan Seksual, Transparansi Anggaran hingga Lubang Tambang
Debat antar paslon di Samarinda bicarakan soal kekerasan seksual hingga tambang.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Debat publik antar pasangan calon (paslon) di Pilkada Samarinda telah terlaksana pada Rabu malam (2/12/2020) di Aston Hotel & Convention Center Samarinda. Dipandu oleh moderator Imam Priyono, debat berlangsung lancar. Setelah menyampaikan visi-misi di segmen pertama, debat berlanjut ke segmen kedua. Di mana paslon nomor 3, Zairin-Sarwono mendapat giliran pertama untuk menjawab pertanyaan dari tim penyusun.

Imam menjelaskan bahwa, pada 2020 ini terdapat 406 jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kaltim. Samarinda menempati posisi pertama dengan 203 kasus. Maka, upaya konkret apa yang akan dilakukan untuk menekan angka kekerasan seksual tersebut. Dijawab oleh Zairin bahwa di bidang pemerintahan selalu dilakukan sosialisasi terhadap ibu dan anak. Terutama terkait dengan kekerasan seksual.

"Dalam 1 kegiatan yang dilakukan instansi terkait, telah banyak melakukan penyuluhan. Baik organisasi kemasyarakatan, pondok-pondok, dan banyak lagi yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi kekerasan seksual," ungkap Zairin.

203 kasus di Samarinda tentu jadi perhatian penuh. Sebab dalam kehidupan sosial bermasyarakat pun telah banyak terjadi kasus-kasus sosial yang disebabkan oleh ekonomi dan orang-orang tak bertanggung jawab. Ditambahkan Sarwono pula, benteng moral dan spiritual juga penting dilakukan. Sekaligus jadi upaya ke depan untuk diperbaiki.

Paslon nomor 1, Barkati-Darlis pun memberi tanggapan. Barkati menyebut, tentu perlu ada pembinaan akhlak yang mulia kepada masyarakat. Agat segala penindasan dan pelecehan terhadap anak dan perempuan bisa diminimalisasi. Yakni dengan memberikan perlindungan dan pemberdayaan. Sedangkan menurut Darlis, melihat penyebab kekerasan seksual dari sisi ekonomi saja tak cukup.

Pemberdayaan perempuan harus lebih digencarkan. Penyuluhan pun sama krusialnya agar dapat mengantisipasi perilaku menyimpang pelaku kepada korban anak dan perempuan. Kemudian, pendidikan moral dan karakter di sekolah harus dipastikan baik.

Sedangkan paslon nomor 2, Andi Harun-Rusmadi menanggapi bahwa penyuluhan kekerasan seksual itu sudah dilakukan sejak lama. Dari jawaban Zairin-Sarwono, Andi tak mendengar adanya penggunaan instrumen hukum. Agama, moral, serta pendidikan keluarga memang diperlukan. Namun pasca kejadian, menurutnya harus ada efek jera yang dirasakan pelaku dan itu didukung dengan instrumen hukum yang ada.

Pertanyaan selanjutnya datang untuk Barkati-Darlis yakni mengenai transparansi dan keterbukaan perihal anggaran atau APBD yang sering dikeluhkan masyarakat. Oleh sebab itu, komitmen dan strategi mereka untuk e-planning dan e-budgeting dalam proses penganggaran dipertanyakan.

"Kita akan selalu gunakan e-budgeting di legislatif maupun eksekutif. Kami juga akan mendekatkan hubungan dengan legislatif dan eksekutif. Agar kebijakan itu diketahui masyarakat. Saya yakin, itu akan membawa kebaikan bagi kita untuk pengendalian dan pencegahan korupsi," tegas Barkati.

Sedangkan Darlis berusaha meyakinkan bahwa publik akan difasilitasi untuk mengikuti perkembangan APBD Samarinda. Bersama Barkati, dia akan memastikan seluruh tanggapan, pertanyaan, dan partisipasi masyarakat diakomodasi. Masyarakat harus tahu agar APBD bisa dipertanggungjawabkan.

Andi Harun pun memberikan sanggahannya. Menurutnya, peran itu tak hanya sekadar fasilitasi. Harus selesai pada pengertian dasar yang diamanatkan dalam UU tentang keterbukaan informasi publik. APBD dengan segala dokumennya tidak berstatus sebagai dokumen negara, tapi publik. Maka setiap orang berhak mengakses itu.

"Input, output, proses, atau outcome sejak dari awal harua terlibat. Tapi ini bukan sekadar gambaran di atas panggung kampanye. Kita harus aplikatif terhadap penggunaan teknologi informasi dalam bentuk e-planning," beber Andi Harun.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Zairin juga memberi tanggapan bahwa menurutnya, pembahasan APBD dilakukan berdasarkan aturan. Eksekutif dan legislatif sudah membuat perencanaan 5 tahunan dan tahunan. Apa yang dibahas di dalam anggaran tentu sudah mengacu pada rencana yang dibuat. Menurutnya, ada hal-hal penting yang penting dan urgent sehingga prioritas dilakukan. Maka, wajar jika dibahas secara tertutup.

"Sebelum masuk ke pembahasan, masyarakat juga harus diberi informasi yaitu tentang Permendagri yang setiap tahun terbit sebelum penyusunan anggaran. Dan itu masyarakat perlu tahu terkait prioritas, strategi, dan substansi yang harus dimiliki dan diterima oleh mereka," tambah Sarwono.

Lanjut ke pertanyaan untuk Andi Harun-Rusmadi. Imam membacakan pertanyaan. "Dalam kurun waktu 2011 hingga 2020, sudah 39 korban lubang tambang tidak direklamasi. 22 kasus di antaranya ada di Samarinda. Apa upaya konkret yang Anda lakukan untuk menyelesaikan kasus menghilangnya nyawa manusia itu agar rasa keadilan publik terutama keluarga korban dapat terpenuhi?"

Dijelaskan Andi bahwa penggunaan instrumen pidana di dunia pertambangan ditempatkan sebagai ultimatum remedium. Tidak ditempatkan sebagai posisi premium remedium. Kewenangan bidang pertambangan ada di pemerintah provinsi hingga 6 Desember ini. Kemudian, setelah berlakunya UU Cipta Karya, seluruh kewenangan bidang pertambangan ditarik ke pusat.

"Tentu kami akan melakukan komunikasi secara intens ke aparat keamanan. Maka ada kemungkinan para pelaku, para pihak yang bertanggung jawab secara pidana maupun non pidana atas peristiwa meninggalnya beberapa warga, dapat mendapatkan pertanggung jawaban pidana," bebernya.

Bagi Andi, menghormati suatu proses regulasi yang sebenarnya sudah ada di provinsi. Ada Perda tentang pasca reklamasi dan pasca tambang. Di mana dalam salah 1 klausul di Perda tersebut, Pemprov diberi sarana untuk menggunakan instrumen pidana sebagai premium remidium. Agar penyidik bisa masuk dalam kasus tenggelamnya warga di lubang tambang.

Zairin pun turut menanggapi. Dijelaskannya, perihal banyak lubang tambang yang tertinggal diakibatkan oleh tambang legal, memiliki izin-izin, tetapi ada juga tambang ilegal. Lubang tersebut sering kali dia lihat di Kota Tepian dan tetap dibiarkan. Alasannya, dana jaminan reklamasi (Jamrek) tidak cukup. Darlis pun ikut menanggapi. Menurutnya, perubahan kewenangan izin minerba itu bukan dalam UU Omnibus Law. Namun sejak adanya perubahan UU Nomor 4/2009 menjadi UU Nomor 3/2020.

"Kita harus pahami bersama bahwa pemerintah daerah tidak boleh jadi pemadam kebakaran. Oleh sebab itu, menyangkut izin atau aktivitas pertambangan, Barkati-Darlis ingin menegakkan dokumen lingkungan sejak awal eksplorasi. Dengan demikian, seluruh pengusaha tambang harus mengikuti tahapan secara betul terhadap dokumen itu," tandasnya.

[YMD | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya