Nasional
Deddy Corbuzier Resmi Jadi Stafsus Menhan, Ini Gaji dan Fasilitasnya
![Deddy Corbuzier Resmi Jadi Stafsus Menhan, Ini Gaji dan Fasilitasnya](https://kaltimtoday.co/wp-content/uploads/2025/02/gaji-deddy-corbuzier-sebagai-staf-khusus-menhan-instagram-at-dckemhan-67ab49b788bf9.jpg)
Kaltimtoday.co - Deddy Corbuzier kini resmi bergabung dalam jajaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) setelah dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) bidang komunikasi sosial dan publik. Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Gedung Kemenhan.
Dalam pernyataannya, Deddy mengungkapkan rasa bangganya atas kepercayaan yang diberikan. Ia berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan maksimal demi mendukung kebijakan Kementerian Pertahanan.
"Merupakan suatu kehormatan besar bisa mendapatkan kesempatan ini dan bekerja di bawah kepemimpinan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin," ujar Deddy.
Jabatan staf khusus dalam lingkungan kementerian telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 mengenai Organisasi Kementerian Negara. Stafsus bertanggung jawab langsung kepada menteri yang mengangkatnya dan memiliki masa jabatan yang selaras dengan periode jabatan sang menteri. Selain itu, posisi ini memiliki level jabatan yang setara dengan eselon I.b dalam struktur pemerintahan.
Berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), stafsus kementerian yang setara dengan eselon I.b menerima gaji pokok berkisar antara Rp 3,88 juta hingga Rp 6,37 juta per bulan.
Selain gaji pokok, stafsus juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang disesuaikan dengan kelas jabatannya. Berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, besaran tunjangan kinerja stafsus kementerian berada dalam rentang Rp 1,96 juta hingga Rp 29,08 juta per bulan, tergantung tingkat jabatan yang diemban.
Tak hanya itu, stafsus kementerian juga memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024. Besaran tunjangan ini diberikan dengan nilai maksimal yang setara dengan tunjangan yang diterima pejabat di level yang sama dalam pemerintahan.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp