Opini

Dinasti Jalan, Stafsus Dilarang

Kaltim Today
15 Februari 2025 10:40
Dinasti Jalan, Stafsus Dilarang
Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakhrullah.

Catatan Rizal Effendi 

KAMIS (20/2) nanti menjadi hari amat bersejarah. Jika tak ada perubahan Presiden Prabowo Subianto melantik 505 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Pelantikan yang berlangsung di Istana Negara Jakarta itu, untuk pertama kali digabung. Selain gubernur, juga wali kota dan bupati.

Biasanya Presiden hanya melantik dan mengambil sumpah gubernur saja. Sedang bupati dan wali kota dilakukan oleh Mendagri atau gubernur. Tapi kali ini semuanya dilakukan presiden. Para kepala daerah itu dilantik bersama wakilnya.

Dari 505 kepala daerah yang dilantik, terdapat 8 kepala daerah dari Kaltim. Mereka adalah pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai gubernur dan wakil gubernur Kaltim, Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo sebagai wali kota dan wakil wali kota Balikpapan, Andi Harun-Saefuddin Zuhri sebagai wali kota dan wakil wali kota Samarinda serta Neni Moerniaeni-Agus Haris sebagai wali kota dan wakil wali kota Bontang. 

Selain itu, juga dilantik Mudyat Noor-Abdul Waris Muin sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Paser, Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Kutai Timur serta Frederick Edwin-Nanang Adriani sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Tiga kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu)  dan Kabupaten Berau masih dalam proses persidangan perselisihan hasil Pilkada di MK Jakarta.

Pemenang sementara Pilkada di 3 kabupaten itu adalah Edi Damansyah-Rendi Solihin (Kukar), Sri Juniarsih-Gamalis (Berau) dan Owena Mayang Shari Belawan-Stanisiaus Liah (Mahulu). Tapi mereka digugat oleh lawan-lawannya dan masih berproses sidangnya di MK Jakarta.

Mendagri menjadwalkan pelantikan kepala daerah pasca putusan MK pada bulan Maret atau April nanti. Itu pelantikan tahap kedua sekaligus tahap terakhir. Setelah itu tak ada lagi pelantikan, karena semuanya sudah dilaksanakan.

Masa tugas  atau masa bakti kepala daerah yang dilantik akan full dijalani selama 5 tahun. Yaitu 2025-2030. Tidak seperti periode lalu sebagian hanya tiga tahun lebih saja karena adanya Pilkada Serentak.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak juga menandai era politik dinasti yang kental dalam pelaksanaan pemerintahan di Kaltim.

Keluarga Sofyan Hasdam “menguasai” pemerintahan di Bontang. Istrinya Bunda Neni menjadi wali kota kembali sementara putranya,  Andi Faizal Sofyan (39) duduk sebagai Ketua DPRD Bontang. Sofyan Hasdam  sendiri terpilih sebagai anggota DPD RI Dapil Kaltim. Dan satu lagi putranya, Andi Satya Saputra (32) duduk di DPRD Kaltim.

Sementara di Kabupaten Paser, Fahmi Fadli (48) untuk kedua kalinya dilantik menjadi bupati Paser. Hal yang sama dialami adiknya,  Hendra Wahyudi yang terpilih kembali sebagai ketua DPRD Paser. Istri Fahmi, Sinta Rosma Yenti juga terpilih sebagai anggota DPD RI dapil Kaltim.

Yang paling menarik perhatian tentu saja keluarga Bani Mas’ud. Rudy Mas’ud sebagai gubernur Kaltim, kakaknya Hasanuddin Mas’ud menjadi ketua DPRD Kaltim dan Rahmad Mas’ud menjadi wali kota Balikpapan. 

Istri Rudy, Syarifah Suraidah terpilih sebagai anggota DPR RI dapil Kaltim menggantikan Rudy. Lalu satu anggota Bani Mas’ud lagi yaitu Hj Syahariah Mas’ud menjadi anggota DPRD Kaltim dapil PPU. Sepupu mereka, Alwy Al Qadri menjadi ketua DPRD Balikpapan dan H Yusri, adik ipar mereka menjadi ketua Komisi 3 DPRD Balikpapan.

Kalau tidak terganjal KPK, masih ada anggota paling bungsu Bani Mas’ud yang berada di pemerintahan. Yaitu Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Sayang dia kandas di tengah jalan sebagai bupati PPU gara-gara OTT KPK.

Rudy Mas’ud adalah ketua DPD Golkar Kaltim, sedang Hasanuddin Mas’ud sebagai ketua DPC Golkar Kukar dan Rahmad Mas’ud sebagai ketua DPC Golkar Balikpapan.

Apakah politik dinasti boleh? Secara ketentuan perundang-undang tidak ada larangan. Jadi bisa berjalan. Tapi sebagian orang merasa waswas karena pengalaman memberikan indikasi lebih banyak mudaratnya di lapangan. Apa benar begitu? Ya kita lihat saja apa yang terjadi ke depan.

LARANG STAFSUS DAN TENAGA AHLI

Sementara itu, banyak yang mempertanyakan apakah pelantikan serentak di Jakarta memenuhi prinsip efisiensi seperti yang sudah ditetapkan menjadi garis kebijakan Presiden Prabowo yang tertuang dalam Inpres Nomor 1/2025.

Kalau saja tiap kepala daerah dilantik memboyong keluarga dan staf sebanyak 20 orang dikali 505 kepala daerah, itu berarti yang berangkat ke Jakarta sudah lebih 10.000 orang.  Belum lagi KPU dan Bawaslu masing-masing daerah.

Kepala daerah dan wakilnya mengikuti pelantikan bersama para istri atau suami masing-masing. Juga diundang ketua DPRD bersama istri atau suami.

Sebelum ke Istana, para kepala daerah itu menjalani pemeriksaan kesehatan dulu di Kemendagri. Mereka juga akan mengikuti gladi kotor di Istana Kepresidenan, 18 Februari.

Penerbangan dan hotel di Jakarta tentu sangat suka dan panen. Termasuk rumah makan, restoran, dan mall. Tapi apa itu tidak boros? Belum lagi setelah pulang ke daerah ada lagi proses serah terima jabatan serta syukuran dan pisah sambut.

Selain itu ada pihak yang menyorot kebijakan pelarangan pengangkatan staf khusus (Stafsus) dan tenaga ahli. Terkesan diskriminatif dan tidak konsisten. Di daerah dilarang akan tetapi di pusat masih berlangsung alias dibenarkan.

Soal ini semakin ramai menyusul dilantiknya enam staf khusus Menteri Pertahanan Syafrie Syamsudin, Selasa (11/2) lalu. Salah satu staf khusus yang disorot warganet itu adalah Deddy Corbuzier, yang dikenal sebagai pesulap dan belakangan menjadi podcaster dengan jutaan pengikut. Lalu orang mempertanyakan kompetensinya. 

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Prof Zudan Arif Fakhrullah menegaskan, semua kepala daerah yang baru dilantik dilarang mengangkat tenaga honorer baru, staf khusus (Stafsus) dan tenaga ahli.

“Anggaran yang ada kita fokuskan untuk pengangkatan P3K, jadi jangan ada pengangkatan tenaga honorer baru termasuk staf khusus dan tenaga ahli baik yang nempel di kepala daerah maupun yang ditempelkan di OPD-OPD,” kata Zudan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (12/2) lalu.

Berdasarkan pengalaman, pos staf khusus dan tenaga ahli itu diada-adakan oleh kepala daerah untuk mengakomodasi sejumlah anggota tim sukses Pilkada, yang dianggap berjasa memenangkan mereka.

Sementara itu, P3K yang dimaksud Zudan adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mereka adalah tenaga honorer yang diangkat seperti CPNS berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Saat ini ada sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN, yang nasibnya masih menggantung.

Menurut Zudan, jika ada kepala daerah yang tetap melanggar aturan yang telah disampaikan, maka akan dikenakan sanksi berat oleh pemerintah pusat. “Banyak yang bilang anggaran daerah terbatas, tapi kok masih angkat staf khusus dan tenaga ahli. Ini kan jelas-jelas tidak masuk akal,” tegasnya.   

Selesai dilantik, kepala daerah baru langsung mengikuti acara retret atau pembekalan selama seminggu di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Seperti para menteri tempo hari. Tadinya waktu pembekalan selama 14 hari, tapi demi efisiensi dipadatkan jadi 7 hari saja.  

Soal anggaran retret sempat viral karena tiap kepala daerah diminta menyetor sebesar Rp22 juta. Belakangan diralat oleh Kemendagri. Anggaran selama kegiatan retret ditanggung Kemendagri (APBN) kecuali biaya perjalanan kepala daerah melalui APBD masing-masing. “Jadi yang sudah telanjur nyetor kita kembalikan,” kata Wakil Mendagri Bima Arya.

Sepulang dari Magelang, para kepala daerah yang baru dilantik harus segera mempelototi APBD 2025 yang sudah disahkan. Soalnya dana transfer tahun 2025 dipangkas sekitar Rp50,59 triliun. Dana transfer itu salah satu sumber pendapatan APBD di antaranya melalui dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana insentif daerah (DID) termasuk dana desa.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya

Hotman Mau Dansa di IKN
Hotman Mau Dansa di IKN
Isran Tetap “Komandan”
Isran Tetap “Komandan”