Kaltim

Di Pemilu 2024, KPU Kaltim Pastikan Pemetaan Dapil dan Jumlah Kursi di DPRD Sama Seperti Sebelumnya

Kaltim Today
09 Februari 2023 20:08
Di Pemilu 2024, KPU Kaltim Pastikan Pemetaan Dapil dan Jumlah Kursi di DPRD Sama Seperti Sebelumnya
Di Pemilu 2024, tak ada perubahan dapil dan jumlah kursi untuk DPRD Kaltim. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pada Pemilu 2024 nanti, pemetaan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi untuk DPRD Kaltim tetap sama seperti pemilu sebelumnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi memastikan pemetaan dapil dan alokasi jumlah kursi DPRD Kaltim tak ada perubahan. Hal ini mengacu pula pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6/2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten Kota Dalam Pemilu 2024.

Diketahui, KPU Kaltim sempat memaparkan 3 rancangan dapil dan alokasi kursi. Hal itu disampaikan di depan para partai politik (parpol) serta awak media dalam rangka uji publik.

"Memang mayoritas berharap itu (dapil dan alokasi kursi) tetap tak ada perubahan. Rupanya oleh KPU RI memutuskan untuk tetap di dapil yang ada," jelas Suardi, Kamis (9/2/2023).

Terbitnya PKPU Nomor 6/2023 juga telah melalui proses panjang. Dimulai dari tiap KPU tingkat kabupaten, kota hingga provinsi yang menggelar uji publik. Hasil uji publik juga diserahkan ke KPU RI.

"Lalu ada konsultasi juga ke Komisi II DPR RI bersama Bawaslu dan DKPP. Selanjutnya dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham," tambahnya lagi.

Selain itu, alokasi kursi untuk DPR RI Dapil Kaltim juga tetap sama seperti sebelumnya. Yakni 8 kursi. Sedangkan untuk pemetaan dapil dan alokasi kursi di kabupaten kota se-Kaltim, memang ada sejumlah wilayah yang berubah.

"Kami perlu waktu untuk menelaah PKPU yang ada dengan usulan dari tiap kabupaten dan kota dulu. Baru akan kami jelaskan lebih dalam," tandasnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya