Advertorial
Penataan Dapil di Berau Dikaji Ulang, DPRD Minta Keputusan Ditetapkan Sebelum Pemilu 2029

Kaltimtoday.co, Berau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau tengah mengkaji ulang penataan daerah pemilihan (dapil) menjelang Pemilu 2029. Hal ini dilakukan karena komposisi dapil yang lama dinilai sudah tidak sesuai dengan tujuh prinsip dapil yang menjadi acuan nasional.
Sebagaimana diketahui, komposisi dapil di Berau sebelumnya adalah Dapil 1 (Tanjung Redeb), Dapil 2 (Gunung Tabur, Teluk Bayur, Segah), Dapil 3 (Biatan, Batu Putih, Talisayan, Biduk-Biduk, Maratua dan Pulau Derawan) dan Dapil 4 (Sambaliung, Tabalar dan Kelay).
Berdasarkan dari kajian KPU, dapil terbaru berubah menjadi lima, yakni Dapil 1 (Tanjung Redeb), Dapil 2 (Gunung Tabur, Pulau Derawan dan Maratua), Dapil 3 (Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih dan Biduk-Biduk), Dapil 4 (Sambaliung) dan Dapil 5 (Teluk Bayur, Segah dan Kelay).
"Hal itu disesuaikan kembali dengan tujuh prinsip pendapilan yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan," ujar Ketua KPU, Budi Harianto.
Sementara itu, potensi penataan dapil sendiri juga dilihat dari pertumbuhan jumlah penduduk Berau yang kian meningkat. Sesuai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, jumlah penduduk Berau pada tahun 2024 mencapai 299.005 orang.
Jumlah ini diproyeksikan meningkat pada 2029 mendatang mencapai 412.020 orang.
"Meskipun terdapat potensi penambahan Dapil dan meningkatnya alokasi kursi di DPRD pada pemilu mendatang, kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan, keputusan ada di KPU RI," tambahnya.
Menyikapi adanya penataan dapil, Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto menyebut, jika kebijakan tersebut memang menimbulkan pro dan kontra di kalangan dewan.
Hanya saja, apabila tetap dilaksanakan, maka pihak KPU harus melakukan keputusan dan sosialisasi jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu 2029.
"Kita sudah melaksanakan rapat dengar pendapat membahas mengenai penataan dapil ini, memang beberapa dewan ada yang terima beberapa lain mempertimbangkan," katanya.
"Namun secara pasti, apabila memang komposisi dapil di Berau berubah maka KPU harus melakukan kesepakatan dan sosialisasi jauh hari sebelum pemilu 2029," tandasnya.
[MGN | ADV DPRD BERAU]
Related Posts
- Penguatan UMKM Berau, Sakirman Usul Outlet Khusus dan Pendampingan Pasca Pelatihan
- Sudah 6 Wilayah di Berau Bentuk Koperasi Merah Putih, DPRD Ingatkan Jangan Dipaksakan
- DPRD Berau Dorong Sektor Non Pertambangan jadi Sumber PAD Baru
- DPRD Berau Soroti Pengelolaan Aset Daerah, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas APBD 2026
- Berau Miliki 218 Destinasi Wisata, Baru 4 yang Populer dan Hasilkan PAD