Opini
Diamputasi Wewenang Anwar Usman: Kontroversial Putusan MKMK Dianggap Tidak Sesuai Harapan
Oleh: Gina Agustina (Mahasiswa Universitas Mulawarman)
Pada hari Selasa, 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan hasil pemeriksaan sembilan hakim terkait dugaan pelanggaran etik di balik putusan tentang syarat usia capres-cawapres. Dalam putusan tersebut, MKMK menyatakan bahwa enam hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik, namun hanya diberikan sanksi teguran secara kolektif Keenam hakim konstitusi tersebut adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK Jimly Ashhiddiqie, Ketua MKMK, menyatakan bahwa Anwar Usman merupakan hakim terlapor yang paling banyak dilaporkan dalam 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MKMK. Banyak dari kalangan masyarakat hingga pakar hukum mengatakan bahwa mengapa anwar usman tidak dipecat saja dengan tidak hormat secara ia telah mematikan demokrasi demi keluarga dan terdapat pelanggaran berat terhadap dirinya?
peraturan MK Nomor 1 tahun 2023 tentang MKMK khususnya pada ketentuan pasal 41 bahwa sanksi pelanggaran dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat Hal ini berarti, putusan pemberhentian dari jabatan tidak dimuat dalam peraturan yang dimaksud.
ketua majelis kehormatan mahkamah konstitusi (MKMK) mengungkap alasan Anwar Usman tidak diberhentikan secara tidak hormat tetapi hanya di cabut jabatannya sebagai ketua Mahkamah konstitusi karena MKMK mempertimbangkan beberapa alasan Pertama, Anwar Usman telah memberikan kontribusi pada pengembalian reformasi ke titik nol, Kedua, jika Anwar Usman diberhentikan tidak dengan hormat, ia bisa mengajukan banding. Meskipun demikian, beberapa hakim anggota MKMK berpendapat bahwa Anwar Usman seharusnya dipecat dengan tidak hormat.
Tetapi dengan begitu berdasarkan keputusan yang dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Anwar Usman juga tidak mengundurkan diri saat memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menimbulkan konflik kepentingan. Hubungan keluarga Ketua MK, Anwar Usman, dengan Gibran Rakabuming, yang disebut sebagai inspirasi dalam mengajukan permohonan. Anwar Usman tidak etis dan bertentangan dengan hukum, terutama pada Pasal 17 (5) UU 48/2009. Dalam ketentuan pasal tersebut, wajib mengundurkan diri dari persidangan bila memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara adapun konflik kepentingan ketika memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengubah syarat usia capres-cawapres yang akhirnya membuka kesempatan untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024. yang kita ketahui, Gibran adalah keponakan dari Anwar Usman.
selain itu Anwar Usman juga diduga berbohong dan membiarkan delapan hakim konstitusi lain ketika ia turut memutus perkara tersebut. Namun demikian Majelis kehormatan mahkamah konstitusi (MKMK) hanya memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. “Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan mahkamah konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir” ujar jimly. Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Keputusan ini terkait laporan dari sejumlah pihak antara lain Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP.
Hasil Konferensi pers
Setelah kasusnya viral perihal batas usia capres dan cawapres, Anwar Usman merespons dengan memberi contoh kisah zaman Nabi. tentunya dalam hal ini Anwar usman masih tidak mengaku. tertera dalam siaran pers yang dilakukan oleh Anwar Usman pertama " Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji," ujar Anwar Usman dalam konferensi pers.
kedua Anwar Usman juga mengklaim ada skenario yang sudah direncanakan untuk membunuh karakternya. dan bahwa ia telah mendengar tentang hal itu sebelum membentuk MKMK. ketiga Anwar Usman menolak untuk mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi meskipun ada tekanan dari berbagai pihak. keempat Anwar Usman juga mengkritik proses persidangan etik oleh MKMK, mengatakan bahwa itu dilakukan secara terbuka dan melanggar aturan. kelima Ia memberikan 17 poin tanggapan atas keputusan MKMK bahwa ia telah melanggar kode etik terkait konflik kepentingan dalam putusan MK.
Jika kita melihat di tahun 2011 kasus serupa yang dialami oleh Asyad sanusi dinyatakan bersalah melanggar kode etik karena membiarkan anggota keluarganya berhubungan dengan pihak berperkara. Namun, ia tidak terbukti dalam kasus dugaan suap dari Bupati Simalungun JR Saragih kepada Mahkamah Konstitusi. Karena dinyatakan melanggar kode etik, majelis merekomendasikan agar Arsyad Sanusi diberi sanksi teguran Terhadap rekomendasi majelis itu, Arsyad Sanusi secara tegas mengundurkan diri. Akankah Anwar Usman akan mengikuti jejak yang dilakukan oleh Arsyad Sanusi? Justru tidak Anwar Usman meresponsnya dengan mengatakan “Jabatan milik Allah”.
akankah gugatan ini dan juga putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) mempengaruhi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju sebagai bakal capres-cawapres di Pemilu 2024? Putusan MKMK dan gugatan yang terjadi tidak akan mempengaruhi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju sebagai bakal capres-cawapres di Pemilu 2024. Putusan MKMK dan gugatan yang terjadi tidak akan mempengaruhi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju sebagai bakal capres-cawapres di Pemilu 2024.
MKMK menyatakan tidak bisa melakukan penilaian terhadap putusan MK karena putusan MK sendiri bersifat final dan mengikat, namun MK berwenang memeriksa lagi pengujian pasal 169 huruf q undang undang pemilu. Namun sudah ada permohonan Nomor 141/PPU-XXI/2023 yang diajukan BEM universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).
Meskipun demikian, putusan MKMK dapat mempengaruhi pilihan warga dalam Pemilu 2024, karena publik akan mempertimbangkan integritas dan kapasitas Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara-perkara penting di masa depan.
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.