Kaltim

Diancam Dewan Terkait Sekprov, Isran Noor Pertanyakan Kedaulatan Kaltim

Kaltim Today
06 November 2019 10:03
Diancam Dewan Terkait Sekprov, Isran Noor Pertanyakan Kedaulatan Kaltim
Gubernur Kaltim Isran Noor.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rencana para legislator DPRD Kaltim melayangkan hak interpelasi kepada Gubernur Isran Noor rupanya membuat mantan Bupati Kutim ini cukup geram. Saat ditemui awak media, Isran menjawab dengan nada sedikit meninggi.

"Interplasi? Siapa yang usul. Saya mau tahu siapa orangnya," ketusnya.

Sembari berjalan, awak media coba terus melakukan konfirmasi terkait kejelasan status Sekprov Kaltim definitif Abdulah Sani yang sampai saat ini tak kunjung difungsikan.

"Siapa yang mulai itu. Orang mana dia. Dari mana asal dia," kata Isran.

Dalam pernyataan terakhirnya, Isran bahkan menyebut kalau hak istimewa DPRD Kaltim yang segera dilayangkan kepadanya itu, bisa berimbas pada kedaulatan negara.

"Dia begitu (interpelasi) tidak mendukung kedaulatan," tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat masih dijabat Tjahjo Kumolo melakukan pelantikan terhadap Abdulah Sani di Gedung A Kemendagri, lantai 3 Jalan Merdeka Utara No 7, Gambir Jakarta Pusat. Pelantikan dilakukan pada 16 Juli 2019.

Karena tak kunjung memfungsikan Sekprov definitif, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat teguran kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor. Dalam surat tercantum tanggal pembuatan, pada 9 Agustus 2019 dan ditujukan untuk Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Surat tersebut bersifatnya 'segera' dan ada pula redaksi 'teguran' dalam surat tersebut. Adapun nomor surat yang tertera adalah 821/7672/SJ. Tidak berhenti sampai disitu. Surat kedua kembali dilayangkan. Dalam lampirannya, diberitahu melalui surat surat 120/8053/SJ pada 16 Agustus 2019. Isinya, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/TPA pada 2 November 2018, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov Kaltim, Abdullah Sani.

Surat ini ditandatangani Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo. Dalam surat itu Hadi Prabowo berstatus sebagai Plh Mendagri Tjahjo Kumolo. Kendati demikian, nyatanya hingga saat ini Isran masih tetap mempertahankan posisi Sekprov kepada yang dijabat oleh Plt, yakni M Sabani.

[JRO | TOS]



Berita Lainnya