Opini

Bagaimana Peluang Pak Isran?

Kaltim Today
16 Januari 2025 10:28
Bagaimana Peluang Pak Isran?
Momen Isran Noor nampak hadir di MK. Duduk tepat di belakang pengacaranya Refly Harun.

Catatan Rizal Effendi

BANYAK yang bertanya, terutama lewat grup WhatsApp, bagaimana peluang Pak Isran di sidang Mahkamah Konstitusi (MK)? Pertanyaan itu muncul setelah mereka melihat penampilan Pak Isran dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Kamis (9/1) lalu.

Pak Isran hadir di MK sebagai pihak prinsipal. Selama proses persidangan, ia diwakili oleh kuasa hukumnya yang diketuai oleh pengacara dan pengamat politik, Dr. Refly Harun. Di ruang sidang, Refly didampingi asistennya, Raden Violla Reininda Hafidz.

Sementara itu, lima anggota kuasa hukum lainnya dari Samarinda, yang dikoordinasi oleh Dr. Jaidun, mengikuti sidang secara daring. MK membatasi jumlah kuasa hukum yang boleh hadir langsung (luring) hanya dua orang plus prinsipal. Lainnya, termasuk pengunjung, berada di luar ruang sidang dan mengikuti jalannya persidangan melalui layar televisi atau Zoom.

Sebagai termohon atau pihak yang digugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Pihak pemberi keterangan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, sementara pihak terkait adalah pasangan calon (paslon) Pilgub Kaltim Nomor Urut 2, Rudy Mas’ud dan Seno Aji.

Gugatan yang diajukan oleh Isran-Hadi telah teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025. Gugatan diajukan pada 11 Desember dan perbaikannya dilakukan pada 13 Desember 2024.

Seperti yang disampaikan oleh Refly Harun di depan sidang, Isran-Hadi meminta MK menganulir Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024, serta mendiskualifikasi paslon No. 2 Rudy-Seno atas sejumlah pelanggaran dan kecurangan.

Setidaknya ada empat pelanggaran dan kecurangan yang dituduhkan kepada Rudy-Seno, yaitu:

 1. Kartel politik,

 2. Politik uang (money politics),

 3. Keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan,

 4. Ketidaknetralan atau ketidakprofesionalan penyelenggara Pemilu.

Refly mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan fenomena politik uang yang luar biasa. Ia menunjukkan kepada majelis hakim MK satu bundel data berjudul Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kartanegara Rudy Mas’ud-Seno Aji. “Ini baru satu kabupaten,” katanya.

Dalam bundel tersebut, tercantum ribuan nama orang di Kabupaten Kukar yang menerima politik uang. “Di sini ada namanya, gambarnya, nomor HP, serta KTP dan kartu keluarganya,” kata Refly meyakinkan hakim MK.

Masih Ada Sidang Lagi

Apakah gugatan PHP Kada Isran-Hadi akan diterima oleh MK? Sebenarnya, pertanyaan ini belum bisa dijawab. Proses persidangan di MK masih berlangsung dan tidak otomatis langsung diputuskan.

Sidang PHP Kada terdiri dari beberapa tahap. Sidang pertama atau pendahuluan untuk Pilgub Kaltim telah berlangsung pada 9 Januari lalu, di mana pihak penggugat sudah menyampaikan alasan serta alat bukti yang memperkuat gugatan.

Sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada 21 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU Kaltim sebagai termohon, Bawaslu Kaltim sebagai pihak pemberi keterangan, serta Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pihak terkait. Dalam sidang tersebut, sejumlah alat bukti juga akan disahkan.

Selanjutnya, hakim panel MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) antara 5–10 Februari. Lalu, antara 11–13 Februari, hakim akan mengumumkan putusan sela, yaitu keputusan apakah perkara dilanjutkan atau tidak.

Jika perkara dinyatakan gugur, maka tidak ada lagi sidang lanjutan, dan KPU Kaltim dapat menetapkan secara resmi pemenang Pilgub Kaltim sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Namun, jika perkara dinyatakan hakim untuk dilanjutkan, maka akan ada persidangan lanjutan.

Persidangan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung antara 14–28 Februari, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Setelah itu, hakim panel MK kembali menggelar RPH untuk mengambil keputusan akhir. Pengucapan putusan final dijadwalkan antara 7–11 Maret 2025. Keputusan ini bersifat final dan mengikat, apakah Ketetapan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tetap sah atau ada keputusan baru seperti yang dimohonkan dalam gugatan.

Hakim panel yang menyidangkan gugatan Isran-Hadi adalah Prof. Arief Hidayat sebagai ketua, dengan dua anggota, yaitu Prof. Anwar Usman dan Prof. Enny Nurbaningsih. Namun, pada sidang pertama, Anwar Usman yang juga mantan ketua MK digantikan oleh Ridwan Mansyur karena sakit.

“Jika sudah sembuh, hakim Anwar Usman akan ikut menyidangkan perkara kembali. Namun, jika masih sakit, maka akan digantikan hakim pengganti,” kata Prof. Arief.

Bagaimana Peluang Pak Isran?

Bagaimana peluang atau kans Pak Isran dalam memenangkan gugatan? Menurut Refly Harun, gugatan mereka tidak menyinggung soal perolehan suara karena tidak memenuhi syarat di Pasal 158. “Namun, kami mendalilkan gugatan kepada hal-hal yang sifatnya struktural, sistematis, dan masif, terutama yang terkait dengan politik uang,” jelasnya.

“Jadi yang dipersoalkan adalah TSM?” tanya hakim ketua.

“Ya, ada empat hal yang kami persoalkan,” jawab Refly.

Setelah sidang pertama di MK, saya sempat singgah ke apartemen Pak Isran di Sahid Jakarta. Di sana juga hadir Yayan Aliansyah, Adrian Hakim, dan Dr. Muhammad Nurdin, orang Kaltim yang pernah menjadi Dirjen dan Staf Ahli di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Tak ada yang berubah dari Pak Isran. Beliau tetap ceria dan bersemangat. Kami berbicara tentang berbagai masalah, termasuk soal Kaltim. “Saya tetap mencintai dan berjuang untuk Kaltim Berdaulat. Salam untuk warga dan teman-teman semua,” ucapnya.

Selama ini, Pak Isran banyak berada di Jakarta. Beliau berkonsentrasi dengan tim penasihat hukum dalam mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan gugatan di MK.

Pertemuan di Sahid

Pertemuan di apartemen Pak Isran ditutup dengan makan bersama. Menunya sesuai dengan kesukaan saya: sayur santan labu, iwak gembong goreng, telur dadar, dan sambal. Sebelumnya, ada camilan seperti pisang molen dan lapis legit. Buah manggis juga hadir sebagai pengganti durian.

Saya dan Yayan juga sempat bertemu dengan Ketua Tim Iswan Priyadi dan Irma Suryani. Kami semua rindu makan sate Sabang. Pak Iswan melahap 10 tusuk sate kambing dan meminta bumbu kacang. Saya hanya makan 5 tusuk ditambah gulai.

Lalu, seorang pengamen datang dan menyanyikan lagu D’Masiv berjudul Jangan Menyerah. Lagu itu seperti menjadi pengingat bagi kami untuk terus berjuang. (*)


*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi  kaltimtoday.co 



Berita Lainnya