Paser
Dibiayai APBD dan Gratis, Andi Faisal Ajak Warga Desa Sempulang Manfaatkan Bantuan Hukum
Kaltimtoday.co, Paser - Kesadaran masyarakat terhadap hukum harus terus ditingkatkan. Begitu pula dengan pemahaman akses terhadap hukum yang berkeadilan.
Hal itu kembali disampaikan Anggota DPRD Kaltim saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Sempulang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Sabtu (15/10/2022).
Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu menyampaikan, sesuai konstitusi, setiap warga negara mendapat hak yang sama dihadapan hukum. Masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum yang adil.
Sayangnya, sebut Andi Faisal, tidak semua masyarakat paham cara mendapatkan keadilan saat berproses hukum. Masyarakat menganggap akses terhadap hukum yang adil sulit. Selain itu biayanya juga mahal.
Padahal, menurut Andi Faisal, pemerintah di Kaltim saat ini sudah memberikan fasilitas bantuan hukum. Diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu untuk mendapat akses bantuan hukum yang adil dan gratis.
"Sosialisasi ini terus saya gelar dari desa ke desa untuk memastikan setiap lapisan masyarakat mendapatkan akses terhadap keadilan. Supaya mereka mendapatkan perlakuan adil," ujar Andi Faisal.
Sosialisasi Perda 5/2019 ini diikuti secara antusias oleh aparatur desa, tokoh masyarakat, ibu-ibu, dan seluruh warga di di Desa Sempulang.
Kepada peserta yang hadir, Andi Faisal berharap, setelah mendapatkan informasi cara memperoleh bantuan hukum secara gratis, warga di di Desa Sempulang tidak lagi takut ketika berhadapan masalah hukum.
Dalam kesempatan ini, Andi Faisal Assegaf mendatangkan dua narasumber yang ahli di bidang hukum. Pertama Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) PPU Hendri Sutrisno, S.Sos, SH. Kedua, Koordinator Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH) Rusmansyah SH, MH.
Kepada warga di di Desa Sempulang, Hendri Sutrisno menyampaikan, beberapa cara menyelesaikan perkara dengan bantuan hukum secara gratis. Bantuan disebutkan Hendri diberikan secara gratis karena setiap warga negara dijamin konstitusi memperoleh keadilan hukum.
"Kami siap membantu warga yang membutuhkan untuk menyelesaikan masalah hukum. Warga akan mendapat pendampingan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Hendri Sutrisno.
Hendri menuturkan, sosialisasi diberikan kepada masyarakat juga untuk memberikan pandangan yang lebih tepat bagi masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum. Yang mana mendapatkan bantuan hukum merupakan hak bagi setiap warga negara. Melalui sosper ini diharapkan pemahaman masyarakat tentang hukum bisa menjadi lebih baik.
“Masyarakat diharapkan paham hukum ketika berperkara. Pemahaman hukum penting sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang baik, serta taat dengan hukum itu sendiri,” akhirnya.
Sementara itu, Rusmansyah menuturkan, pentingnya masyarakat memahami proses perkara hukum. Sehingga jika mengalami kesulitan bisa meminta bantuan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Semua bantuan yang diberikan gratis. Ditanggung pemerintah melalui APBD. Diatur berdasarkan Perda dan Pergub, demi masyarakat mendapatkan keadilan," pungkasnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.