Bontang
Diduga Ada Aktivitas PT. EUP, Satpol PP Tinjau Lokasi
Kaltimtoday.co, Bontang - Usai diberhentikan sementara kegiatan PT Energi Unggul Persada (EUP) pada 26 Juni lalu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Minggu (1/9/2019) kemarin PT EUP terlihat sudah melakukan aktivitas lagi di akses jalan masuk. Padahal, dari DLH Provinsi Kaltim masih belum mengeluarkan Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL) lantaran dokumen Amdal yang belum lengkap.
Menanggapi hal itu, Kabid Pengaduan, Pengendalian, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang Andi Kurnia mengatakan, selama AMDAL dan IMB belum terbit, maka belum boleh ada kegiatan. Khusus untuk akses jalan, kata Andi, ada akses jalan milik Pemkot Bontang yang hendak diperbaiki oleh PT EUP.
"Hanya itu saja yang boleh dikerjakan, yang lainnya tidak boleh, semua kegiatan di sana (PT EUP) termasuk akses jalan masuk harus dihentikan," jelas Andi, Senin (2/9/2019) kemarin.
Mendapat laporan adanya aktivitas di PT EUP, Andi langsung meminta Satpol PP untuk menghentikan segala aktivitas PT EUP. Karena belum ada izinnya, dan diminta untuk bersabar sampai seluruh perizinannya terbit.
"Kalau kantornya sudah ada izin, tetapi sudah dibangun. Yang jelas, seluruh kegiatan di PT EUP harus dihentikan karena izinnya belum terbit," ujarnya.
Andi menyebut, pihaknya sudah membuat surat pemberhentian seluruh kegiatan, sampai perizinan terbit semua, kecuali perbaikan akses jalan milik pemerintah. Izin yang sudah disampaikan dalam OSS tidak bisa menjadi acuan untuk kegiatan pembangunan pabrik minyak goreng itu.
“Ketika izin Amdal-nya sudah terbit dari provinsi, IMB terbit, maka bisa kembali melakukan kegiatan pembangunan pabrik,” terang dia.
Terpisah, Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Setia Budi mengatakan, sanksi yang diberikan pada PT EUP ada dua. Diantaranya menghentikan sementara segala aktivitas pembangunan, dan meminta perusahaan melengkapi dokumen penyusunan izin lingkungan hidup. Ketika dokumen izin lingkungan hidup lengkap, maka akan dinyatakan dalam SKKL.
“Memang sidang Amdal sudah dilakukan, hanya perbaikan dokumennya belum disampaikan lagi, sehingga SKKL belum terbit, kalau SKKL belum terbit, artinya dokumen mereka belum selesai,” bebernya.
Jika SKKL sudah terbit, maka pihak PT EUP bersurat lagi ke DLH Kaltim untuk memohon pencabutan sanksi administrasi pemerintah. Nah, kata Setia Budi, ketika sanksi itu dicabut, maka pihak PT EUP bisa melanjutkan lagi pembangunan.
“Nanti kami cabut pelang pemberhentian sementaranya,” ujar Setia Budi.
Jabatan Fungsional Khusus Satpol PP Tingkat Ahli, Basri mengatakan, pihaknya hanya meninjau aktivitas di sana, dan ternyata sudah banyak petugas Intel Polres Bontang. Saat ditelusuri ada perkara sengketa lahan di PT EUP dengan warga.
Disinggung soal aktivitas yang belum diperbolehkan, Basri sempat mengkonfirmasi ke PT EUP, dan diakui bahwa izin Amdal mereka sudah terbit.
“Namun kami tidak diperlihatkan. Kami bersikeras tak boleh ada aktivitas pengerukan dan pemancangan, memang tidak ada kedua kegiatan itu hanya ada penyiraman jalan saja,” terangnya.
Pihak perusahaan mengaku izinnya sudah terbit, namun tidak diperlihatkan buktinya secara otentik. Sehingga pihak Satpol PP tetap melakukan monitoring hingga Amdal terbit.
“Kami memang melihat ada aktivitas, tapi di luar dua kegiatan tadi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PT EUP belum menjawab saat dicoba dikonfirmasi sejak Senin (2/9/2019) lalu melalui pesan whatsApp.
[RIR | RWT]