Daerah

Diduga Tipu IRT Soal Aset Agunan, Empat Pegawai Bank Mandiri Disomasi, Terancam Dipolisikan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 23 Oktober 2025 19:19
Diduga Tipu IRT Soal Aset Agunan, Empat Pegawai Bank Mandiri Disomasi, Terancam Dipolisikan
Kantor Bank Mandiri.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Empat pegawai Bank Mandiri Cabang Samarinda disomasi seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nirmala. Somasi ini dilayangkan setelah para pegawai diduga melakukan penipuan dalam penawaran aset agunan bank yang macet kredit.

Aset yang ditawarkan berada di Citra Land A07 No 8, milik debitur atas nama Alfian (almarhum). Proses yang ditawarkan adalah pembelian melalui pengalihan hutang (cessie).

Sri Fitriah, Kuasa Hukum Nirmala, menyebut kliennya menjadi korban dugaan penggelapan dan penipuan yang diatur pada Pasal 378 KUHP.

"Kita sudah layangkan somasi kepada empat pegawai tersebut, ditebuskan juga ke pimpinan pusat Bank Mandiri sejak 7 Juli 2025 lalu. Jika tidak ada etikat baik, maka kami akan segera membuat laporan ke Polda Kaltim," ungkap Fitri, Kamis (23/10/2025).

Kronologi Dugaan Penipuan Piutang

Empat pegawai yang disomasi adalah Ridwan Nur, Setyo Oetomo, Ginanjar Widodo, dan Wahyu Prasetya. Kronologis bermula pada 3 November 2023, ketika Ridwan Nur menawarkan aset agunan tersebut kepada Nirmala.

Nirmala sempat menanyakan dokumen pelengkap, yakni surat pernyataan ahli waris, namun Ridwan Nur memastikan dan menjamin dokumen tersebut tidak diperlukan. Jaminan itu membuat Nirmala tertarik, apalagi Ridwan menjanjikan akan mengawal proses hingga pelelangan.

Proses pengalihan piutang pun dilakukan. Pada 29 November 2023, Nirmala menyetorkan uang pengalihan sebesar Rp 600 juta ke rekening atas nama GNC, sekaligus penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pemindahan hak (cessie) di hadapan notaris.

Polemik muncul setelah ditemukan adanya sita jaminan yang terselip pada buku tanah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta surat pembatalan sita jaminan dari Bank Mandiri. Namun, pada 21 Februari 2024, Bank Mandiri tidak memberikan berkas. Bank justru menyarankan Nirmala melakukan upaya hukum untuk membatalkan sita jaminan tersebut.

Mengikuti proses persidangan, kejanggalan semakin terbongkar. Saat itu baru diketahui ada ahli waris dari pemilik piutang, yakni Dessi Triana Pertiwi, yang merupakan pemegang hak atas tanah dan bangunan.

"Bank Mandiri tidak pernah sama sekali menyebutkan nama Desi, dengan alasan Desi tidak kooperatif dan susah dihubungi. Padahal saat klien kami hubungi itu direspons dengan baik," jelas Fitri.

Nirmala mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta akibat seluruh rangkaian proses ini, termasuk biaya persidangan hingga putusan hukum yang inkrah.

Pada Juni 2025 lalu, pihak Bank sempat diwakili Ginanjar Widodo, menerbitkan surat yang menyatakan tak bisa memenuhi permintaan ganti rugi, namun berjanji membantu upaya penyelesaian pengalihan cessie. Hingga kini, penyelesaian tersebut tak kunjung ada kabar. Oleh karena itu, Nirmala akan melaporkan kasus ini ke Polda Kaltim.

Dikonfirmasi terpisah, Ridwan Nur, pegawai Bank Mandiri yang turut terlibat dalam dugaan polemik tersebut, menyatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah menghimpun data yang dimiliki.

“Saya juga lagi tanya teman-teman di area. Kita aturkan nanti jadwal untuk ketemu. Nanti biar teman-teman area yang membantu ketemuan sekaligus memperlihatkan dokumen-dokumen terkait,” tutup Ridwan.

[TOS]



Berita Lainnya