Kukar

Diisukan Tak Bisa Maju Pilkada, PDI Perjuangan Kukar Tegaskan Peluang Edi Damansyah Masih Terbuka

Supri Yadha — Kaltim Today 19 Mei 2024 06:28
Diisukan Tak Bisa Maju Pilkada, PDI Perjuangan Kukar Tegaskan Peluang Edi Damansyah Masih Terbuka
Suasana Press Conference di Posko Perjuangan PDIP Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Belakangan ini, santer diisukan tertutupnya peluang Edi Damansyah untuk mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar), selepas adanya Rapat Kerja Komisi II DPR RI, KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI beberapa waktu lalu.

Mengenai hal tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDI Kukar, Junaidi menyebutkan, hasil rapat dengar pendapat (RDP) di tingkat pusat itu belum final, lantaran rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah masih berupa draft yang masih dikonsultasikan.

Ketika belum final atau disetujui, maka tidak ada pernyataan mutlak bahwa Edi Damansyah tidak bisa maju kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

“Ini baru berupa draf, kami (PDIP) terkait PKPU itu tidak merasa terganggu sama sekali. Tapi kita ingin masyarakat juga mendengar bahwa itu belum final,” ucap Junaidi saat Press Conference, Sabtu (18/5/2024).

PDI Kukar, lanjut Junaidi, enggan berpolemik dengan sesuatu yang belum terjadi atau berdebat soal aturan. Sebab aturan berada di ranah peradilan, semua pihak berhak memiliki asumsi masing-masing.

Pihaknya memiliki keyakinan bahwa Edi Damansyah dapat mencalonkan kembali, jika mengacu Undang-Undang (UU) Kepala Daerah. Saat itu, Edi Damansyah menjabat  Bupati definitif tidak sampai dua tahun, sedangkan dianggap satu periode jika menjabat definitif 2,5 tahun. Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, ditolaknya permohonan Edi Damansyah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu tidak serta merta membuat ia tidak bisa kembali mencalonkan diri. 

Junaidi menerangkan, permohonan Edi Damansyah Nomor 2/PUU-XXI/2023 tersebut ditolak karena sama persis dengan permohonan yang diajukan oleh Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango periode 2016-2021.

“Hal serupa pernah terjadi di Kabupaten Bone Bolango dan yang bersangkutan dapat kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati. Karena secara perhitungan sebagai Bupati definitifnya tidak sampai 2,5 tahun,” sebut Junaidi.

“Dalam Undang-Undang Kepala Daerah dijelaskan bahwa Penanggungjawab (PJ) dan definitif adalah hal yang berbeda. Secara kewenangan ada perbedaan dan haknya seperti honor juga berbeda,” tambahnya.

PDI Kukar, lanjut Junaidi, tetap akan mengusung Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar pada Pilkada 2024. Di masa kepemimpinannya di partai, berhasil mengangkat marwah PDI Perjuangan, yang awalnya hanya 7 kursi kini menjadi 16 kursi di DPRD Kukar.

Keberhasilan yang ditorehkan ini mendapat kepercayaan dan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI untuk maju lagi sebagai calon kepala daerah Kutai Kartanegara.

“Sampai dengan saat ini rekomendasi DPP masih pak Edi Damansyah sebagai calon Bupati,” tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya