Advertorial
Dinas KUKM Perindag PPU Tingkatkan Supervisi untuk Revitalisasi Koperasi
Kaltimtoday.co, Penajam - Kondisi koperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperlihatkan dinamika yang signifikan dalam sektor ekonomi mikro, kecil, dan menengah.
Berdasarkan data terkini dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian (KUKM Perindag) PPU, tercatat ada sejumlah koperasi yang masih perlu peningkatan dalam aspek keaktifan dan pelaksanaan kegiatan rutin mereka.
Kabid Koperasi dan UMKM Dinas KUKM Perindag PPU, Nurlianti menyampaikan kondisi terkini dari koperasi di daerah tersebut.
“Seluruh jumlah koperasi yang ada di PPU sebanyak 276, yang aktif itu 79 dan yang melaksanakan RAP itu 25. Saat ini ada juga yang baru mau membentuk koperasi sebanyak 3 di tahun 2023,” ujar Nurlianti.
Lebih lanjut, Nurlianti menjelaskan tentang koperasi yang memiliki status tidak aktif, yang umumnya merupakan peninggalan dari Kabupaten Paser.
“Nah sisanya tidak aktif statusnya, karena ketika kita cari di lokasi sudah tidak ada sekretariat dan pengurusnya, itu koperasi peninggalan Kabupaten Paser. Itu yang tidak aktif koperasinya sejak terbentuknya Kabupaten PPU, begitu kita cari tidak ada koperasinya,” jelasnya.
Dalam rangka mengatasi masalah tersebut, Dinas KUKM Perindag PPU telah mengambil langkah strategis dengan menugaskan pengawas koperasi.
“Di Dinas KUKM Perindag PPU ada tiga pengawas koperasi yang ASN, itu kita sebar dan bagi untuk melakukan pengecekan terhadap koperasi yang tidak aktif. Hal ini dilakukan untuk memperjelas status koperasinya,” tutur Nurlianti.
Proses supervisi ini melibatkan pemeriksaan langsung ke lokasi koperasi yang terdaftar. Nurlianti menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan supervisi ke lapangan untuk memvalidasi berdasarkan alamat koperasinya.
“Terkadang bahkan kepala desanya tidak mengetahui koperasinya yang mana karena sudah lama sekali,” terangnya.
Selain itu, ada pula upaya pembinaan yang intensif terhadap koperasi aktif untuk memastikan mereka menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagaimana diwajibkan oleh UU Koperasi.
"Yang masih dalam pembinaan dinas KUKM Perindag PPU itu ada 79 koperasi tadi. Memang yang hanya menjalankan RAT hanya 75, itu pun ditindaklanjuti dengan cara bersurat dan kita hubungi serta peringatkan. Nah memang masih banyak yang tidak menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) padahal itu kewajiban setiap koperasi sesuai dengan UU Koperasi, itu wajib setiap tahunnya,” ungkap Nurlianti.
Dengan berbagai upaya tersebut, Dinas KUKM Perindag PPU berharap dapat memajukan sektor koperasi di wilayahnya, memberikan dorongan ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat PPU, dan meningkatkan peran koperasi sebagai pilar penting dalam perekonomian lokal.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- UMKM Indonesia, Saatnya Go Global! BRI Buka Pendaftaran untuk BRI UMKM EXPO(RT) 2025
- BRI Dorong Klaster Usaha Manggis di Bali Tingkatkan Jaringan Pemasaran melalui Program Pemberdayaan UMKM
- Masuki Era Digital, UMKM PPU Didorong Beradaptasi dengan Pasar Online
- Dorong Digitalisasi, Pemda PPU Gelar Pelatihan Algoritma dan Platform untuk UMKM
- Pemkab PPU Dorong UMKM Masuk ke Pasar E-Commerce untuk Tingkatkan Pendapatan