Daerah

Dipalak Tarif Parkir yang Tidak Wajar, Jukir Liar Tanggung Jawab Siapa?

Diah Putri — Kaltim Today 05 Juli 2023 09:31
Dipalak Tarif Parkir yang Tidak Wajar, Jukir Liar Tanggung Jawab Siapa?
Ilustrasi jukir Tepian Mahakam. (Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co - Warga Samarinda kembali kena palak jukir liar di kawasan Tepian Mahakam. Polemik ini menjadi viral di media sosial akibat unggahan video yang menunjukkan pengunjung Tepian Mahakam harus membayar tarif parkir senilai Rp7 - 10 ribu per motor.

Hal yang mengejutkan, dalam video tersebut sang jukir liar tampak marah dan melempar batu lantaran pengunjung tidak membayar karena memakai cashless (non tunai). 

Ia juga kecewa, mengapa hanya PKL saja yang ditertibkan. Namun, jukir liar tidak ditertibkan yang notabennya mengganggu kenyamanan. Lantas, jukir liar menjadi tanggung jawab siapa?

Juru parkir (Jukir) adalah orang yang ditugaskan pada tempat parkir di tepi jalan umum berdasarkan surat tugas. Menjadi juru parkir ternyata tidak bisa sembarangan lho, hal ini sudah diatur dalam Perda di tiap-tiap kabupaten/kota.

Kota Samarinda mengatur kebijakan tersebut dalam Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir Bab VII Bab 11 Pasal 22 dimana setiap orang atau badan yang mengelola parkir di daerah wajib mendapat izin dari Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.

Juru parkir juga memiliki ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • memakai seragam, tanda pengenal, dan kelengkapan lainnya
  • memberikan karcis parkir sebagai tanda bukti setiap kali parkir
  • memungut retribusi atau tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • menata kendaraan yang diparkir dengan tertib mulai waktu datang hingga pergi
  • menjaga  dan bertanggungjawab atas keamanan tempat parkir serta perlengkapannya

Adapun larangan dan sanksi pidana untuk praktek jukir liar sudah diatur dalam Pasal 10 ayat 4 dimana setiap orang dilarang melaksanakan kegiatan tugas Jukir tanpa Surat Tugas dari Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk. 

Dilanjutkan pada Bab 11 Pasal 50, Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan pengelolaan parkir tanpa izin di depan komplek/gang, rumah/toko, kantor pemerintah/swasta, dan tempat ibadah yang menutup akses jalan dan atau disertai tindakan ancaman/intimidasi yang membuat resah warga.

Dalam Perda tersebut Pemkot Samarinda juga melarang jukir untuk memungut tarif parkir yang melebihi dari ketentuan. Setiap orang yang melanggar bisa diancam pidana kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

Oleh sebab itu, DPRD Samarinda mengimbau perlu adanya kolaborasi antara Pemkot dan Dishub untuk menindak lanjuti dengan tegas masalah jukir liar yang meresahkan masyarakat.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya