Daerah
Dipalak Jukir Liar di Kawasan Tepian Mahakam, Anggota DPRD Samarinda Minta Warga Tidak Takut dan Berani Melapor ke Dishub
Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Samarinda mengimbau masyarakat untuk tidak takut terhadap juru parkir (jukir) liar di kawasan Tepian Mahakam dan segera melapor ke Dishub Samarinda.
Baru-baru ini, viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan pengunjung Tepian yang harus membayar tarif parkir sebesar Rp 7 - 10 ribu per motor.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan, masyarakat Samarinda harus tegas terhadap jukir liar.
"Jangan memberikan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Joha melanjutkan, masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan. Jika memang terjadi pemalakan secara paksa, masyarakat berhak untuk melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang.
"Jika ada paksaan, segera melaporkan ke Dishub. Karena juru parkir liar ini bisa menyebabkan keresahan di masyarakat," ungkapnya pada Senin (3/7/2023).
DPRD Samarinda akan memberikan masukan kepada Pemkot Samarinda untuk menindak jukir liar yang ada di kawasan Tepian. Selain itu, menurutnya Pemkot juga harus menempatkan jukir yang telah ditentukan oleh Dinas Perhubungan.
"Kami akan memberikan masukan kepada pemkot, soal peneguran dan pemanggilan kepada jukir liar yang menjamur. Selain itu, juga harus menempatkan juru parkir yang sudah ditetapkan oleh Dishub," tutup Joha.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Inspektorat Bakal Audit Dishub Samarinda, Sektor Parkir Bermasalah Jadi Fokus Utama
- Pemkot Samarinda Keluarkan Edaran Larangan Pelajar SMP-SMA Bawa Motor ke Sekolah
- Anggota DPRD Samarinda Tolak Aturan Legalitas Aborsi, Soroti Potensi Masalah dalam Implementasinya
- Dishub Samarinda Bakal Tindak Tegas Parkir di Taman Samarenda, Denda Rp 500 Ribu dan Penderekan Kendaraan Mulai 1 Agustus
- Komitmen Kurangi Emisi Karbon, Dishub Samarinda Targetkan Pengadaan Bus Listrik di 2025