Bontang
Disdik Bontang Minta Kewenangan SMA/Sederajat Kembali ke Bontang, Kadir Tappa: Perlu Dikaji Ulang
Kaltimtoday.co, Bontang – Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang meminta kepada Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa agar kewenangan SMA/sederajat kembali ke Pemkot Bontang. Usulan tersebut disampaikan saat Abdul Kadir Tappa menggelar reses di Bontang.
Dikatakan Sekretaris Disdik Bontang Dwi Indriani, kesejahteraan guru SMA/sederajat bagi sekolah swasta masih mendapat subsidi dari Pemkot Bontang dengan anggaran Rp 5,2 miliar diberikan ke Kaltim untuk insentif para guru swasta. Oleh karenanya dia berharap, kewenangan dikembalikan ke Bontang agar kebijakan Pemkot Bontang diterima merata oleh seluruh guru di Bontang.
“Besar harapan kami agar kewenangan dikembalikan sebab tidak tersentuh semuanya,” terang Ani, sapaannya, di acara Reses Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Senin (4/11/2019).
Ditambahkan Kabid Dikdas Disdik Bontang Saparuddin mengatakan, banyak kendala sejak kewenangan SMA berpindah ke provinsi. Misalnya pada program pembagian paket seragam gratis yang butuh birokrasi ribet di SMA. Padahal program tersebut menyasar pada pelajar yang merupakan warga Bontang.
Belum lagi jika ada kegiatan O2SN, FLS2N, ataupun OSN. Ketika kontingen SD-SMP Bontang selalu dipersiapkan dengan matang oleh Disdik Bontang, sementara kontingen Bontang di tingkat SMA hanya tampil apa adanya.
“Ini sangat miris bagi kami, misalkan dari seragam saja bisa kami berikan bagi SD-SMA, tapi tidak bagi SMA, sementara dari provinsi pun tak ada perhatian,” bebernya.
Seandainya bisa, biarkan pengelolaan lembaga berada di provinsi, tetapi untuk kesiswaan kembalikan lagi saja ke Bontang. Mengingat hal itu, Saparuddin berharap, bisa difasilitasi untuk rapat dengar pendapat dengan Disdik Kaltim dan seluruh Disdik di kabupaten kota se-Kaltim.
Menanggapi hal itu, Abdul Kadir Tappa menyebut, dirinya mendapat wejangan dari Ketua DPRD Kaltim usai dilantik beberapa waktu lalu. Dimana perlu ada studi banding ke DKI Jakarta mengenai peralihan kewenangan pengelolaan SMA. Sebab ada daerah yang saklek dengan aturan UU nomor 23/2014 ada juga yang agak longgar sehingga perlu dikaji.
“Soal subsidi dari Pemkot Bontang untuk guru SMA swasta senilai Rp 5,2 miliar, 2021 mendatang sudah tak boleh lagi, provinsi harus siap menganggarkan itu,” ungkapnya.
Dia juga menyesalkan Disdik Kaltim yang tidak peduli terhadap insentif guru swasta, termasuk uang dinas para guru dan lainnya. Seharusnya mereka tetap mendapat tunjangan seperti saat dikelola oleh Pemkot Bontang. Mantan anggota DPRD Bontang itu berkomitmen hendak menekan Gubernur Kaltim agar provinsi bisa lebih perhatian terhadap kesejahteraan guru.
“Semoga ada perubahan karena memang perlu dikaji kembali aturan UU 23/2014 itu, kalau perlu direvisi,” tutupnya.
[RIR | RWT | ADV]