Daerah

Disdikbud Kaltim Evaluasi Soal Pungutan Sumpah Profesi Rp 850 Ribu di SMKN 17 Samarinda

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 25 Maret 2025 04:19
Disdikbud Kaltim Evaluasi Soal Pungutan Sumpah Profesi Rp 850 Ribu di SMKN 17 Samarinda
Konferensi Pers Disdikbud Kaltim soal isu pungutan sumpah profesi di SMKN 17 Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik pungutan sumpah profesi di SMKN 17 Samarinda dengan biaya Rp 850 ribu, menuai atensi dari Disdikbud Kaltim, terutama di tengah kebijakan larangan pungutan biaya perpisahan siswa di sekolah.

Kegiatan sumpah profesi ini diinisiasi oleh komite sekolah, yang terdiri dari orangtua siswa. Mereka mengklaim bahwa biaya tersebut telah disepakati bersama. Namun, rencana pelaksanaan di hotel dibatalkan setelah mendapat sorotan publik.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Surasa, menjelaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Tetap kita lakukan pelarangan apabila itu melakukan pungutan terhadap siswa. Sedangkan unsur komite ini kan dari orang tua siswa, ini sifatnya bisa sumbangan dari masyarakat. Ini tindak lanjut dari komite," ujar Surasa.

Lalu, ia menegaskan bahwa peraturan larangan pungutan biaya perpisahan berlaku untuk semua sekolah, tidak hanya SMKN 17. Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pungutan biaya wisuda dan kegiatan sejenisnya.

"Ini akan kita evaluasi lebih dalam, terhadap sekolah-sekolah yang terbukti melakukan pungutan kepada siswa, termasuk SMKN 17," sebutnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa peraturan yang ada dijalankan dengan baik dan harapan masyarakat terpenuhi.

"Peraturan tersebut harus tetap bisa dilaksanakan, sebagaimana rekomendasi, dan kita akan bersurat ke Kementerian Pendidikan dan kemudian hal ini akan menjadi legitimasi dan bisa memenuhi harapan masyarakat agar tidak mengambangnya suatu aturan agar boleh dan tidak boleh," pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya