Daerah

Dishub Samarinda Sasar Parkir Liar di Eks Jalan Anggi, Satu Mobil Diderek Petugas

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 04 Desember 2025 17:21
Dishub Samarinda Sasar Parkir Liar di Eks Jalan Anggi, Satu Mobil Diderek Petugas
Giat Dishub Samarinda menindak pelanggaran parkir liar di Eks Jalan Anggi, salah satu mobil diderek petugas. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penertiban parkir di kawasan eks Jalan Anggi atau Jalan KH. Fakhruddin, tepat di sisi Islamic Centre, kembali dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda pada Kamis (4/12/2025). Langkah ini diambil usai banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai kondisi parkir yang semakin semrawut, meski jalur tersebut telah diberlakukan retribusi sejak tiga hingga empat bulan lalu. 

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, yang menegaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari patroli rutin.

“Kami tertibkan Jalan Anggi karena banyak atensi masyarakat yang menginginkan jalur ini lebih tertib. Sebenarnya tiap hari kami harus patroli. Jalan Anggi juga sudah hampir 3 hingga 4 bulan diterapkan retribusi parkir,” ujar Duri. 

Ia menjelaskan bahwa untuk kendaraan yang melintas dari Jalan Cendana menuju Karang Asam–Slamet Riyadi, parkir wajib dilakukan secara lurus mengikuti arus. Retribusi parkir pada jalur ini ditetapkan sebesar Rp7.000 untuk setiap kali parkir. 

Sementara bagi kendaraan dari arah Karang Asam menuju Cendana, titik parkir hanya diperbolehkan di area celukan. Jika keluar dan masuk kembali, kendaraan tetap dikenai retribusi baru. Di luar area celukan, seluruh titik dinyatakan sebagai zona larangan parkir.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, sebuah mobil terpaksa diderek lantaran pengemudinya berulang kali melanggar aturan meski sudah sering diingatkan oleh petugas. 

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak parkir di tempat yang dilarang. Tapi tetap membandel, jadi kami derek,” tegas Duri. 

Selain penderekan, Dishub juga menyiapkan tindakan penggembokan bagi pelanggar lain. Kendaraan yang digembok hanya dapat dibuka kembali setelah pengemudi menyelesaikan proses tilang melalui kepolisian. Dishub baru akan membuka kunci gembok setelah menerima pemberitahuan resmi bahwa pelanggaran telah diselesaikan.

Duri pun mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan. Menurutnya, ketertiban parkir di kawasan tersebut sangat berpengaruh terhadap kelancaran arus lalu lintas, terutama karena Jalan Anggi merupakan akses padat menuju kawasan Islamic Centre. 

“Di Jalan Anggi, dari Cendana menuju Karang Asam parkirnya lurus searah. Dari Karang Asam ke Cendana harus parkir di celukan. Selain celukan, itu pelanggaran,” tegasnya lagi.

Dishub memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah munculnya titik-titik parkir liar yang dapat menghambat lalu lintas dan mengganggu kenyamanan warga. 

[RWT] 



Berita Lainnya