Bontang
Disnaker Bontang Tak Bisa Memaksa Perusahaan Pekerjakan Tenaga Lokal 100 Persen
Kaltimtoday.co, Bontang – Peraturan Daerah (Perda) Bontang nomor 10/2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja mengatur pemberdayaan masyarakat atau tenaga lokal Bontang di setiap perusahaan sebanyak 75 persen dan 25 persen dari pekerja luar Bontang. aturan tersebut sudah diimplementasikan sejak 2018.
Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Usman mengatakan, dengan adanya perusahaan-perusahaan di Bontang jangan menuduh Disnaker tidak bekerja lantaran banyaknya pengangguran.
“Tidak bisa semua kami penuhi, dimana mau dipekerjakan, karena perusahaan juga punya batas,” tegas Usman.
Apalagi, banyak perusahaan yang sudah menerapkan aturan dalam Perda 10/2018. Sedangkan kalau mau dipaksakan menambah karyawan, Usman menangakan siapa yang mau menggaji? Persoalan perusahaan membawa pekerja dari luar Bontang pun, dikatakan Usman, rata-rata perusahaan sudah sesuai dengan memberdayakan tenaga lokal Bontang 75 persen, dan luar Bontang 25 persen.
“Aturan daerah sudah sesuai,” imbuhnya.
Menurutnya, jika ada permintaan dalam setiap aksi unjuk rasa untuk melarang perusahaan mempekerjakan tenaga luar Bontang, itu tak bisa dipenuhi. Mengingat pihaknya tak ingin terjadi konflik.
“Kalau Bontang menutup 100 persen tidak ada pekerja luar, apakah orang Bontang tak ada yang bekerja di luar Bontang? kira-kira kalau pekerja Bontang juga diusir pulang dari daerah lain, terus mau bekerja dimana lagi?” ungkapnya.
Usman meminta agar jangan enteng menganggap larangan mempekerjakan orang luar Bontang itu mudah. Karena pihaknya akan memastikan setiap perusahaan menerapkan Perda nomor 10/2018.
“Insyaallah kalau setiap perusahaan kami pastikan Perda 10 itu dijalankan, dan rata-rata perusahaan mematuhinya,” tutupnya.
[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kernel PT EUP Kembali Tumpah di Jalan, Faisal Tuntut Pertanggungjawaban Perusahaan
- Buntut Foto Basri Bertemu Pejabat Pemkot Tersebar, Bawaslu Bontang akan Lakukan Penelurusan
- Wali Murid SMA Negeri 1 Bontang Keluhkan Tarikan Iuran Listrik, Kepsek Sebut Operasional Sekolah Membengkak
- Shemmy Permata Sari Tegaskan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital
- Basri Kedapatan Temui Pejabat Pemkot, Pengamat: Mainnya 'Kurang Cantik'