Kukar
Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur, Psikolog: Masyarakat Lebih Permisif
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Semenjak pandemi Covid-19 pada 2020, tren permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meningkat.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Tenggarong, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, jumlah permohonan dispensasi nikah mencapai 656 perkara.
Permohonan dispensasi paling banyak terjadi pada 2020, yakni sebanyak 256 perkara. Disusul 2021 ada 186, dan 2022 ada 105 perkara.
Psikolog Lisda Sofi mengatakan, saat pandemi, fenomena kawin anak mengalami peningkatan disertai dengan putus sekolah dan pindah kejar paket.
Bahkan setelah sekolah offline, masih ditemukan puluhan hingga ratusan pernikahan dini. Rata-rata, disebabkan karena kehamilan sebelum menikah.
Ada juga dari permintaan orangtua, karena merasa khawatir terhadap pergaulan anaknya dengan sang pacar. Supaya tidak memalukan nama keluarga, akhirnya dinikahkan.
"Faktornya pergaulan, budaya dan diperparah dengan kondisi pandemi kemarin," kata Lisda yang juga dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unmul, Jumat (3/2/23).
Dari sisi budaya, menurut Lisda, masyarakat umum semakin permisif atau serba membolehkan dalam melihat pernikahan di bawah umur. Kemudian, pemahaman orangtua tentang pendidikan bagi anak remaja juga masih kurang.
Dispensasi nikah dan pernikahan dini juga memiliki dampak, di antaranya faktor ketidaksiapan secara psikologi, ketidakdewasaan pasangan, dan akhirnya bisa berujung pada perceraian dini.
Dia mengaku juga pernah menangani perkara tersebut di Samarinda. Pihaknya pernah memberikan persetujuan kepada salah satu pasangan muda akibat hamil sebelum nikah.
Tak lama, pasangan tersebut datang lagi lantaran punya masalah dalam rumah tangga dan mengajukan perceraian.
"Kami konfirmasi lagi, orangtuanya hanya bisa pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa," tutupnya.
[SUP | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.