Entertainment

Ditemukan 8 Pelanggaran, Izin Usaha Paytren Milik Yusuf Mansur Dicabut OJK

Diah Putri — Kaltim Today 15 Mei 2024 13:06
Ditemukan 8 Pelanggaran, Izin Usaha Paytren Milik Yusuf Mansur Dicabut OJK
Paytren Yusuf Mansur Dicabut OJK. (PPPA Daqu)

Kaltimtoday.co - Baru-baru ini, nama Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan. Pasalnya, perusahan investasi syariah miliknya, PT Paytren Aset Manajemen (PAM), resmi ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (8/5/2024). 

Dilansir dari Suara, OJK menemukan setidaknya 8 pelanggaran dari bisnis investasi tersebut. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 tentang Sanksi Administratif Terhadap Paytren Aset Manajemen.

8 Pelanggaran Paytren

  1. Kantor tidak ditemukan
  2. Tidak memiliki pegawai yang menjalankan fungsi sebagai Manajer Investasi.
  3. Tidak memenuhi perintah tertentu yang diberikan oleh OJK
  4. Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris yang diperlukan.
  5. Tidak memiliki komisaris yang terdaftar
  6. Gagal memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi 
  7. Gagal memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.
  8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dalam pengumuman tersebut, OJK menuliskan PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Penutupan PT Paytren Aset Manajemen oleh OJK menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan di sektor investasi syariah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan investasi di Indonesia berjalan dengan transparan dan aman, melindungi kepentingan para investor.

Sejarah Singkat PT Paytren Aset Manajemen

PT Paytren Aset Manajemen didirikan Yusuf Mansur pada 2019. Namun, pada Maret 2022, Yusuf Mansur mengumumkan rencana untuk menjual 100% sahamnya kepada investor baru. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai siapa investor yang telah membeli saham tersebut.

Berdasarkan data dari laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, Yusuf Mansur alias Jam'an Nurchotib Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali PAM dengan 95% saham, sementara Deddi Nordiawan memiliki 6% saham. Yusuf Mansur juga masih tercatat sebagai Komisaris Utama PAM.

Tanggapan Yusuf Mansur

Dilansir Suara, Yusuf Mansyur tidak merasa marah dengan penutupan bisnis investasi syariahnya yang dilakukan OJK. Dai kondang tersebut malah menuturkan mendapatkan pelajaran baru dari peristiwa pencabutan izin usahanya.

“Makasih kepada OJK, yang selama ini udah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya, dan lain-lain kebaikan.” jelasnya dilansir Suara.

Dengan penutupan PAM, OJK berharap dapat meningkatkan standar dan kepercayaan terhadap industri investasi syariah di Indonesia.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya