Samarinda
DLH Kaltim Laksanakan Rakor Pemeriksaan UPL-UKL Rencana Usaha PT Pertamina MOR VI Kalimantan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim kembali melaksanakan rapat koordinasi pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) rencana usaha PT Pertamina (Persero) MOR VI Kalimantan pada Rabu (2/9/2020) lalu.
Rapat dipimpin oleh Fahmi Himawan, kabid Tata Lingkungan. Umum diketahui bahwa PT Pertamina (Persero) MOR VI Kalimantan adalah perusahaan milik negara atau BUMN di bawah perusahaan induk yaitu PT Pertamina (Persero) yang berlokasi di Kelurahan Kariangau dan Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Barat dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan, Kaltim.
Di rapat tersebut, disampaikan bahwa pemrakarsa berencana akan melakukan kegiatan tambahan berupa pendalaman kolam pelabuhan dengan melakukan pengerukan di sekitar area dermaga konstrukai dan operasi. Demi menunjang kegiatan pembangunan terminal BBM Tanjung Batu (tangki timbun, jetty, dan submarine pipeline) beserta fasilitas pendukungnya di Balikpapan.
Kegiatan pengerukan kolam pelabuhan dan pembuangan hasil keruk itu belum terlingkup dan berada di luar batas wilayah studi dokumen Amdal Terminal BBM Tanjung Batu PT Pertamina (Persero) MOR VI Kalimantan. Kegiatan yang akan dilakukan meliputi rencana kegiatan pengerukan kolam pelabuhan di area rencana jetty 3 dan jetty 4 Terminal BBM Tanjung Batu. Luasnya kurang lebih 70.245 m2, volume kurang lebih 440.398,08 m3 dan kedalaman teluk minimal -8,5 mLWS.
Kemudian sudah ditentukan pula titik koordinat rencana lokasi pembuangan hasil keruk atau dumping tersebut. Agar bisa melaksanakan kegiatan itu, PT Pertamina (Persero) MOR VI telah mengantongi beberapa perizinan. Izin pertama yakni berita acara rekomendasi titik lokasi dumping dalam rangka kegiatan pendalaman kolam pelabuhan untuk rencana pembangunan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Tanjung Batu PT Pertamina (Persero).
Sudah ditandatangani oleh KSOP Kelas I Balikpapan, Distrik Navigasi Kelas I Samarinda, LANAL Balikpapan, PT Pelindo IV (Persero) Cabang Balikpapan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia/HNSI Balikpapan, PT Pertamina Trans Kontinental Shorebase Tanjung Batu, PT Pertamina (Persero) MOR VI Kalimantan dan PT Sucofindo (Persero) Cabang Balikpapan.
Lalu keluar pula surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim pada 29 Juni 2020 mengenai tanggapan permohonan rekomendasi kesesuaian kegiatan dumping dengan alokasi Ruang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) kaltim.
Izin lain yang keluar adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120200840621 pada 2 Agustus 2018 dan Izin Lingkungan Komitmen pada 27 Agustus 2020 yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Oleh sebab itu, berdasarkan penjelasan dan izin tersebut, Komisi Penilai Amdal Kaltim menyampaikan beberapa hal yang sesuai dengan peraturan dan kebijakan.
Pertama, mengacu pada pasal 85 dan lampiran PP Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS yang menyebutkan bahwa kegiatan pengerukan kolam putar dermaga untuk kegiatan kepelabuhanan, termasuk di dalam sektor perhubungan maka perizinan berusahanya masuk di dalam sistem OSS.
Kedua, mengacu pada Lampiran I huruf F bidang Perhubungan Permen LHK Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019 tahun 2019 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, maka kegiatan pengerukan perairan dengan capital dredging dengan volume ≥ 500.000 m3. Termasuk kategori kegiatan wajib Amdal dan kegiatan penempatan hasil keruk di laut dengan volume ≥ 500.000 m3 atau luas area penempatan hasil keruk ≥ 5 ha termasuk kategori kegiatan wajib Amdal. Sehingga dari rencana kegiatan dredging kolam pelabuhan dan dumping hasil keruk oleh PT. Pertamina (Persero) MOR VI Kalimantan tidak termasuk kategori kegiatan yang wajib memiliki Amdal.
Ketiga, berdasarkan pasal 34 ayat 1 UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disebutkan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, maka wajib memiliki UKL-UPL.
Terakhir, dengan memperhatikan pasal 34 huruf b dan pasal 35 ayat 2 huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.26/MENLHK/SETJEN/ KUM.I/7/2018 tentang pedomaan penyusunan dan penilaian serta pemeriksaan dokumen lingkungan hidup dalam pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS), disebutkan bahwa untuk usaha dan atau kegiatan yang berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau perairan kepulauan menjadi kewenangan gubernur yang pemeriksaan UKL-UPL-nya dilakukan oleh kepala instansi lingkungan hidup provinsi.
Kegiatan PT Pertamina (Persero) MOR VI Kalimantan yang terdiri dari kegiatan dredging kolam pelabuhan di perairan laut Teluk Balikpapan dan dumping hasil keruk di perairan laut Selat Makasar berada di ≤ 12 mil laut dari garis pantai. Oleh karena itu, pelaksanaan kewenangan pemeriksaan UKL-UPL PT Pertamina (Persero) MOR VI Kalimantan dilakukan oleh Kepala DLH Kaltim. Sehingga rencana usaha dan atau kegiatan PT Pertamina (Persero) MOR VI Kalimantan, kewenangan pemeriksaan UKL-UPL dan persetujuan rekomendasi UKL-UPL berada pada DLH Kaltim.
[YMD | RWT | ADV DISKOMINFO]