Advertorial
DPK Kaltim Apresiasi Dinas Tanaman Pangan Raih Nilai Audit Kearsipan Terbaik

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Dinas Tanaman Pangan Kalimantan Timur mencatat prestasi sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai audit kearsipan terbaik dalam kategori unit pengelola arsip (UPA) periode 2021-2024. Hasil audit yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim menunjukkan Dinas Tanaman Pangan satu-satunya OPD yang masuk kategori “sangat baik” dengan nilai di atas 80.
“Tanaman Pangan unggul karena arsipnya tertata sesuai standar, terutama di UPA. Ini menjadi contoh bagi OPD lain,” ujar Zainuddin, Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim.
Selain itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim juga mendapatkan nilai terbaik di kategori unit kearsipan, membuktikan bahwa beberapa OPD telah berhasil mengelola arsip mereka sesuai aturan yang berlaku.
Namun, dari 19 OPD yang diaudit, hanya lima yang masuk kategori “baik,” sementara sisanya berada di kategori “cukup” dengan nilai di bawah 60. Zainuddin menyebut bahwa kurangnya sarana-prasarana, seperti filing cabinet, menjadi salah satu penyebab rendahnya nilai audit kearsipan di banyak OPD.
“Banyak OPD belum memiliki fasilitas dasar untuk pengelolaan arsip. Hal ini berdampak pada ketertiban administrasi dan tata kelola yang tidak maksimal,” jelas Zainuddin.
Hasil audit ini tidak hanya sebagai laporan, tetapi juga sebagai evaluasi untuk perbaikan tata kelola arsip ke depan. DPK Kaltim akan terus mendorong OPD yang tertinggal untuk meningkatkan pengelolaan arsip mereka.
“Kami berharap semua OPD bisa mencapai kategori baik dalam waktu dekat. Itu menjadi target utama kami untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegas Zainuddin.
Langkah ini, menurut dia, sejalan dengan visi DPK Kaltim untuk menjadikan arsip sebagai aset berharga dalam pelayanan publik dan pengambilan keputusan yang berbasis data.
"Dengan komitmen bersama, diharapkan seluruh OPD dapat memenuhi standar kearsipan nasional dan meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan di Kalimantan Timur," pungkasnya.
[TOS | ADV DPK KALTIM]
Related Posts
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah
- Dinilai Janggal, PUPR Rincikan Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim Senilai Rp55 Miliar
- Dari Rumah Sakit ke Panggung Politik: dr. Aulia dan Jejak Dokter Jadi Kepala Daerah di Kaltim
- 10 Ciri Asam Lambung Naik saat Puasa dan Tips PAFI untuk Mengatasinya