Advertorial

DPMPD Kaltim Kembali Lanjutkan Evaluasi Pendaftaran Badan Hukum dan Pemeringkatan BUMK di 5 Kecamatan Kubar

Diah Putri — Kaltim Today 12 Mei 2023 09:11
DPMPD Kaltim Kembali Lanjutkan Evaluasi Pendaftaran Badan Hukum dan Pemeringkatan BUMK di 5 Kecamatan Kubar
Suasana kegiatan evaluasi pendaftaran badan hukum dan pemeringkatan BUMK di Kubar. (dpmpd.kaltimprov.go.id)

Kaltimtoday.co - Bidang UEM, SDA dan TTG melanjutkan kegiatan evaluasi pendaftaran badan hukum dan pemeringkatan BUMK di 5 Kecamatan di Kabupaten Kutai barat yakni Kecamatan Melak, Long Iram, Linggan Bigung, Bongan, dan Barong Tongkok, bertempat di Hotel Sidodadi Kabupaten Kutai barat pada Rabu (10/5/2023).

Evaluasi hasil pendaftaran badan hukum dan pemeringkatan dimaksudkan untuk memperoleh saran dan masukan terhadap proses pendaftaran badan hukum, mengetahui permasalahan dan kendala yang di hadapi oleh BUMK di Kutai Barat Acara di hadiri oleh Tenaga Ahli Pendamping Desa Kutai Barat Bapak Andi ivan dan Tenaga Ahli Kutai Barat, petinggi kampung, Direktur BUMK Kutai Barat dan DPMK Kutai Barat diwakilkan oleh Yupenalis.

Menurut Kepala DPMPD melalui Penggerak Swadaya Ahli Muda Seksi Usaha Ekonomi Masyarakat Muriyanto S. STP.M.Si mengatakan, kegiatan ini untuk mengetahui permasalahan dan kendala BUMK di Kutai Barat dalam proses pendaftaran dan pemeringkatan badan hukum yang di fasilitasi oleh Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi secara online melalui website : kemendesa.go.id

Kendala yang dihadapi dari beberapa BUMK dalam pemdaftaran dan pemeringkatan badan hukum salah satunya kurangnya kelengkapan berkas untuk proses imput pendaftaran badan hukum BUMK, terjadinya rolling kepengurusan dan kurangnya dukungan dari pihak kampung.

Keberadaan BUMK dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran maka diharapkan dapat meningkatkan peran dalam memajukan ekonomi masyarakat desa sehingga manfaat adanya BUMK dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat.

"Kegiatan ini diperoleh data dari 190 desa yang ada di Kutai barat jumlah BUMK yang ada di Kutai Barat sebanyak 189 BUMK, 137 BUMK yang sudah mendaftar nama terferivikasi dan berjumlah 25 BUMK yang sudah berbadan hukum. Harapannya petinggi kampung memiliki inovasi dan modifikasi untuk mempercepat ekonomi masyarakat dan dana yang diterima dapat disisihkan untuk modal BUMK agar kampung dapat mandiri dalam hal keuangan sehingga dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat kampung, dan harapan BUMK dapat berbuat sesuatu sesuai ukuran kinerja sehingga jelas memberikan manfaat adanya BUMK di kampung. Maju tidaknya kampung tergantung pemimpin kampungnya," ujar Yupenalis.

Kegiatan evaluasi akan dilakukan di kabupaten lain agar diperoleh hasil semua BUMDesa/BUMK dan hasil pemeringkatan lebih baik.

[TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya