Advertorial
DPMPTSP Kaltim Ikut Tinjau Perkembangan Pembangunan IKN Nusantara dengan Kementerian Investasi/BKPM
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim ikut mendampingi rombongan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ke wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Kamis (20/7/2023).
Tujuan dari rombongan Kementerian Investasi/BKPM itu menyambangi kawasan IKN Nusantara demi meninjau perkembangan pembangunan IKN. Termasuk untuk observasi infrastruktur utama dan penunjang di kawasan IKN.
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengungkapkan, pihaknya ikut terlibat dalam peninjauan dari perkembangan pembangunan IKN itu. Hal ini juga berkaitan dengan penyusunan peta peluang investasi proyek prioritas strategis yang siap ditawarkan dalam rangka mendukung IKN pada 2023.
"Ini dalam rangka mendukung IKN 2023 yang dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Perencanaan dan Penanaman Modal di Kementerian Investasi/BKPM," ungkap Puguh.
Puguh menyebut, ada beberapa infrastruktur utama yang sedang dikembangkan secara progresif untuk pembangunan IKN. Misalnya seperti di Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP), pembagian kantor kementerian dan perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Pemerintah menyambut baik tingginya minat investor untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia memfasilitasi penanaman modal di IKN Nusantara," sambung Puguh.
Dukungan pemerintah Indonesia terhadap penanaman modal di IKN Nusantara tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 tentang Izin Usaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN Nusantara.
Tujuan dari dibentuknya peraturan itu untuk memberi kepastian, kesempatan, dan ruang berpartisipasi yang lebih luas bagi investor. Baik investor dari dalam atau luar negeri untuk mempercepat pembangunan Nusantara.
"Pemerintah juga menawarkan berbagai insentif untuk investor IKN. Beberapa fasilitas kemudahan berusaha bagi investor ada tax holiday, keringanan pajak sampai 100 persen untuk investor di bidang infrastruktur dan usaha lain. Termasuk sektor Wilayah Kawasan Pusat Keuangan," tambah Puguh.
Selain itu, ada pula super tax deduction, bea masuk, dan kemudahan untuk impor barang modal, dan bebas bea masuk untuk impor bahan dan barang. Pada kesempatan itu pula, Badan Otorita IKN ikut melakukan tinjauan dan menjelaskan pembangunan IKN.
[RWT | ADV DPMPTSP KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi