Advertorial

DPMPTSP PPU Beri Peringatan Bertahap kepada Perusahaan yang Tak Punya Izin Lengkap

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 10 September 2024 15:57
DPMPTSP PPU Beri Peringatan Bertahap kepada Perusahaan yang Tak Punya Izin Lengkap
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengintensifkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, khususnya yang belum melengkapi izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha tidak hanya berfokus pada operasional lapangan, tetapi juga memperhatikan kelengkapan administrasi perizinan yang menjadi syarat utama dalam menjalankan bisnis secara legal.

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sistem peringatan bertahap bagi perusahaan yang belum memiliki perizinan lengkap. Peringatan ini diberikan sebagai bentuk peringatan awal agar perusahaan segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan. 

Jika peringatan pertama tidak diindahkan, perusahaan akan menerima peringatan kedua sebagai langkah tegas dari pemerintah daerah.

“Kita juga akan lakukan pemberian peringatan pertama secara berurutan atau bertahap sesuai aturan, kemudian kita berikan peringatan kedua jika tidak ditindaklanjuti,” ungkap Nurlaila dalam keterangan resminya.

Pendekatan bertahap ini, menurut Nurlaila, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan dengan tetap memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk segera melengkapi izin mereka. 

Pemerintah daerah tidak ingin hanya sekadar melakukan tindakan hukum tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu. Peringatan ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi perusahaan untuk lebih serius dalam mematuhi aturan yang berlaku.

Langkah ini juga merupakan salah satu bentuk pengawasan terintegrasi yang diterapkan oleh DPMPTSP PPU sesuai dengan regulasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain memberikan peringatan, DPMPTSP juga melakukan monitoring rutin dan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan perizinan usaha mereka. 

Dengan demikian, diharapkan para pengusaha tidak hanya menjalankan operasional di lapangan, tetapi juga secara simultan melengkapi perizinan yang diwajibkan.

“Jadi memang kita ingin memastikan bahwa pelaku usaha ini selain melakukan usahanya di lapangan juga secara simultan melengkapi perizinan berusaha yang memang sesuai ketentuan wajib mereka miliki,” pungkas Nurlaila.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya