Daerah
DPO Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Luwu, Diduga Rugikan Negara Rp1,5 Miliar
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pelarian MA (48), tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), berakhir setelah lebih dari 11 tahun menjadi buronan.
MA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sejak 2015 diamankan di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (31/8/2026).
Pengamanan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC) bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu, dan Kejaksaan Negeri Palopo.
Keberadaan MA terdeteksi setelah tim melakukan pemantauan dan koordinasi. Saat diamankan, MA disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan.
“Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan tertulis Kejari Kutai Barat.
MA sebelumnya menjadi DPO setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum atau tahap II. Ia kemudian melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian.
Setelah diamankan di Luwu, Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Barat melakukan penjemputan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk membawa MA kembali ke Kalimantan Timur.
Kejaksaan menilai penjemputan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses hukum terhadap MA tetap berjalan meski yang bersangkutan telah menghindari proses hukum selama lebih dari satu dekade.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten, berkelanjutan, dan tidak mengenal batas wilayah maupun batas waktu, sepanjang terdapat dasar hukum untuk melanjutkan proses perkara,” tulis Kejari Kubar.
Perkara yang menjerat MA berkaitan dengan proyek pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kutai Barat, pada 2013.
Proyek tersebut mencakup pekerjaan memperpanjang landasan pacu dari semula 1.050 meter menjadi 1.600 meter. Namun, pekerjaan tidak selesai hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 15 Desember 2013, meski sebelumnya telah diberikan tambahan waktu selama 53 hari.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaksanaan proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
Dalam perkara ini, MA diketahui berperan sebagai kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan.
Perkara atas nama MA merupakan perkara split-an dari perkara yang sebelumnya telah diproses terhadap pihak lain yang telah menjalani proses hukum.
Berdasarkan berkas perkara Nomor PDS-01/SDWR/Fd.1/06/2016, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiarnya, MA disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dijemput dari Sulawesi Selatan, MA tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Selanjutnya, MA dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[RWT]
Related Posts
- Kesehatannya Memburuk, Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
- Bantah Hotman Paris, Istana Tegaskan Geledah Febrie Tak Perlu Izin Presiden Prabowo
- Penyidikan Korupsi MBG Tetap Jalan, Kejagung Periksa Lebih dari 50 Saksi
- Kortastipidkor Polri Gandeng Pegadaian hingga FBI Verifikasi Uang Asing dan 74 Kg Emas Sitaan
- Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara hingga Rp24,55 Miliar, Tiga Terdakwa Mulai Disidang









