Nasional

DPR Klarifikasi Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Hanya Dicairkan selama Satu Tahun

Network — Kaltim Today 26 Agustus 2025 12:12
DPR Klarifikasi Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Hanya Dicairkan selama Satu Tahun
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Polemik mengenai tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta untuk anggota DPR akhirnya dijelaskan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan, meski nilainya terbilang besar, tunjangan tersebut hanya berlaku selama satu tahun dan digunakan untuk kebutuhan kontrak rumah sepanjang masa jabatan lima tahun anggota dewan.

Menurut Dasco, setiap anggota DPR menerima fasilitas tunjangan kontrak rumah senilai Rp 600 juta yang dicairkan secara bertahap mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana itu digunakan untuk membayar sewa rumah selama periode jabatan 2024–2029.

“Setiap bulan, anggota DPR mendapatkan tunjangan perumahan Rp 50 juta sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Uang tersebut digunakan untuk biaya sewa rumah sepanjang masa jabatan lima tahun,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan, pencairan tunjangan tersebut akan berhenti pada November 2025. Dengan demikian, daftar fasilitas anggota DPR tidak lagi mencantumkan alokasi Rp 50 juta per bulan setelah periode tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga sempat memberikan penjelasan terkait sorotan publik atas besarnya tunjangan perumahan DPR. Menurutnya, angka Rp 50 juta per bulan sudah melalui proses kajian dan penyesuaian dengan harga sewa rumah di wilayah Jakarta.

Puan menambahkan, fasilitas perumahan di Kalibata yang pernah diberikan pada periode sebelumnya tidak lagi berlaku bagi anggota DPR 2024–2029. Sebagai gantinya, pemerintah menyediakan tunjangan perumahan dalam bentuk dana kontrak rumah.

[RWT] 



Berita Lainnya