Daerah
DPRD Bontang Resmi Lantik Dua Anggota PAW Pengganti Agus Haris dan Aswar
Kaltimtoday.co, Bontang - Rapat paripurna ke-3 DPRD Bontang pada Senin (16/12/2024) siang resmi melantik dua anggota baru dengan status pengganti antar waktu (PAW). Keduanya dilantik usai dua anggota DPRD sebelumnya, Agus Haris dan Muhammad Aswar, mengikuti kontestasi Pilkada Bontang 2024.
Dua anggota DPRD baru dilantik ialah Rizky Rusdiansyah dari Partai Gerindra yang menggantikan Agus Haris. Kemudian Arfian Arsyad dari Partai Gelora yang menggantikan Muhammad Aswar.
Sebelum resmi dilantik sebagai anggota DPRD Bontang sisa jabatan 2024-2029, lebih dulu keduanya diambil sumpah yang dipandu Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya, sebagai anggota dewan perwakilan rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Tahun 1945," kata Andi Faizal kala memandu pengambilan sumpah keduanya.
Usai sesi pengambilan sumpah janji dan penandatanganan berkas, kemudian dilanjut pemasangan pin DPRD. Ini menandai resminya Arfian Arsyad dan Rizky Rusdiansyah sebagai anggota dewan.
Diketahui, Arfian Arsyad ditempatkan di Komisi A, sesuai dengan posisi yang ditinggalkan Muhammad Aswar. Dan Rizky Rusdiansyah ditempatkan di Komisi A, selaras posisi yang ditinggalkan Agus Haris.
Sebagai informasi, Agus Haris dari Partai Gerindra dan Muhammad Aswar dari Partai Gelora mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPRD Bontang beberapa bulan lalu. Pengunduran ini lantaran mereka maju sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Bontang di Pilkada 2024.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Rintis Ketahanan Pangan Lokal, Kakam Tabalar Muara di Berau Garap 420 Hektare Sawah dan Budidaya Ikan dan Udang
- Kementerian ESDM Sebut Gejolak Venezuela Tidak Ganggu Pasokan Minyak Indonesia
- UMK Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis 2026, Ini 15 Syarat yang Wajib Dipenuhi
- Inspektorat Luruskan Temuan Perjadin DPRD Samarinda: Hanya Administratif, Tidak Ada Kerugian Negara
- Kapal Tongkang Batu Bara Tabrak Keramba dan Rumah Warga di Loa Kulu Kota, Pendataan Kerugian Masih Berjalan









