Samarinda
DPRD Kaltim Minta Sengketa Lahan di Tol Balikpapan-Samarinda Segera Diselesaikan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi I DPRD Kaltim kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan ganti rugi lahan masyarakat akibat pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).
Agenda ini berlangsung pada Senin (8/2/2021). Dihadiri oleh Kakanwil Kementerian ATR/BPN Kaltim, Dinas Pertanahan Kukar, maupun perwakilan masyarakat.
Demi menindaklanjuti permasalahan ganti rugi lahan masyarakat itu, Komisi I mendorong Satgas yang menangani permasalahan ganti rugi lahan bisa melakukan pembayaran terhadap lahan warga di kilometer 38 dan 48, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja di Kutai Kartanegara.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menjelaskan bahwa, pihaknya berharap kepada Satgas bisa segera menunaikan kewajiban untuk membayarnya pada warga.
Politisi dari Fraksi PDIP itu pun sangat menyayangkan atas ketidakhadiran Satgas di RDP tersebut. Sebelumnya, terdapat beberapa Satgas. Terdiri dari Satgas A yang bertugas perihal perencanaan. Kemudian ada Satgas B terkait inventarisir lahan dan pembayaran.
Untuk permasalahan di kilometer 38, disebutkan Samsun memang ada perluasan tol di luar dari penetapan lokasi (Penlok). Alhasil, belum terbentuk Satgas.
View this post on Instagram
Mengacu pada hal tersebut, DPRD Kaltim segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim dalam hal eksekusi. BPN Kaltim pun bakal membantu terkait pendataan legalitas lahan masyarakat di kilometer 38.
"Terkhusus untuk lahan di kilometer 38, eksekusinya nanti oleh Dinas PUPR Kaltim. Sedangkan untuk pihak BPN Kaltim sendiri akan membantu terkait pendataan legalitas tanahnya, dasar hukumnya, dan sebagainya," ungkap Samsun kepada awak media.
Ditegaskan Samsun, Satgas ini akan terus didorong sebab ada hak warga yang harus diselesaikan. Menurutnya, jangan sampai hak warga terdzolimi.
Bicara soal permasalahan di kilometer 48 adalah ganti rugi tanam tumbuh lahan masyarakat. Diduga telah dibayarkan namun bukan kepada warga yang mestinya menjadi penerima.
"Kalau di kilometer 48 itu tanam tumbuh. Jadi mereka merasa belum diganti. Lalu ada yang mengatakan sudah dibayarkan tapi penerimanya bukan yang bersangkutan," beber Samsun.
Diharapkan, Satgas sudah mempunyai rencana dalam rangka menyelesaikan ganti rugi lahan dan lahan tanam tumbuh masyarakat di kilometer 38 dan 48. Dijelaskan Samsun, Satgas nantinya akan diundang untuk berdiskusi perihal rencana penyelesaian.
Yoyon, selaku perwakilan warga yang ikut hadir di RDP itu mengharapkan DPRD Kaltim agar bisa mendorong Satgas untuk menyelesaikan permasalahan di ruas tol Balsam kilometer 38 dan 48.
"Kami berharap dewan mengusahakan masalah ini agar lekas selesai dengan mendorong tim Satgas. Itu harapan kami mudah-mudahan bisa terlaksana dengan baik," tandas Yoyon.
[YMD | RWT]